JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Iman Bastari, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP).
Pria yang juga pernah menjabat sebagai mantan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden RI itu diperiksa sebagai saksi untuk kasus Setya Novanto, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar yang jadi tersangka kasus e-KTP.
Usai pemeriksaan, Iman menyatakan bahwa dia ditanya seputar tugasnya saat menjabat deputi di BPKP. Saat itu, pihaknya pernah melakukan review atau tinjauan atas pengadaan e-KTP.
Sebagai eselon I saat itu, ia bertugas memberi pengarahan ke tim agar audit soal pengadaan e-KTP dilakukan dengan obyektif dan profesional.
"Ditanya tugas saya saja, tugas BPKP sebagai deputi. Tugas review waktu awal dulu," kata Iman, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Proses review pengadaan e-KTP tersebut, lanjut Iman, dilakukan di akhir pengadaan. Review berupa apakah prosedur pengadaan yang dilakukan sudah sesuai atau tidak.
"Saya kira sudah saya jelasin ke penyidik. Penyidik sudah tahu semua," ujar Iman.
Terkait kasus Novanto, kata Iman, penyidik menanyakan apakah dirinya mengenalnya. Saat itu dia mengaku tidak mengenal Novanto yang saat ini merupakan Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar.
"Enggak kenal, tapi tahu, kan beliau ketua DPR. Siapa yang enggak tahu," ujar Iman.
Sebelumnya, KPK terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus e-KTP, khususnya untuk tersangka Setya Novanto.
Hari ini KPK memanggil lima orang saksi untuk kasus Novanto, salah satunya adalah Iman Bastari.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2017).
(Baca juga: KPK Sudah Periksa 80 Saksi Terkait Setya Novanto pada Kasus E-KTP)
Pada Januari dan Mei 2017, Iman sudah pernah diperiksa KPK. Kala itu dia juga digali keterangannya oleh KPK sebagai saksi terkait kasus e-KTP.
Selain Iman, empat saksi lain yang turut dipanggil KPK yakni Komisaris PT Puncak Mas Auto dan PT Adikarisma Utama Raya, Sandra, kemudian Komisaris PT Softorb Technology Indonesia Mudji Rachmat Kurniawan, PNS Kemendagri Raziras Rahmadilah, dan seorang dari pihak swasta Berman Jandry S Hutasoit.