JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memprediksi ada tiga pasangan calon presiden-wakil presiden pada Pemilihan Umum 2019. Prediksi Tjahjo didasari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur ambang batas pencalonan presiden adalah 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional.
"Saya sebagai Mendagri mencermati paling banyak akan muncul tiga pasang calon," kata Tjahjo, dalam penyampaian materi pada acara workshop Ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Sabtu (26/8/2017).
Tjahjo mengatakan, peta koalisi menjelang Pemilu 2019 masih cair. Menurut Tjahjo, partai-partai yang saat ini tergabung dalam satu koalisi dengan pemerintah, mendukung Presiden Joko Widodo, belum tentu akan kembali berada di koalisi yang sama pada 2019.
"Apakah koalisi bersama dengan Pak Jokowi ini solid? Belum tentu. Karena koalisinya ini semua juga berebut siapa yang akan diposisikan sebagai wapres Pak Jokowi," ucap Tjahjo.
(baca: Pertemuan di Istana, Strategi Tarik-ulur SBY dan Megawati Jelang Pemilu 2019)
Adapun terkait aturan soal ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden yang akan digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK), Tjahjo menyerahkannya kepada putusan MK nanti.
Tjahjo menegaskan tidak ada yang berhak menilai ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden inkonstItusional kecuali MK.