JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait pemblokiran nomor kendaraan satu unit mobil sport merek Porsche.
Beberapa waktu lalu, mobil tersebut ditilang oleh Polisi, karena pengemudi kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK memang pernah meminta Korps Lalu Lintas Polri untuk memblokir nomor kendaraan tersebut.
KPK menduga mobil mewah tersebut terkait dengan perkara korupsi alat kesehatan dengan terdakwa mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah.
"Pemblokiran lebih ditujukan pada pencegahan agar aset tidak dipindahkan kepemilikannya. Hal ini terkait juga dengan kebutuhan hukum penggantian kerugian negara, setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2017).
(baca: Membela Diri Sambil Menangis, Atut Mengaku Khilaf Korupsi)
Menurut Febri, pemblokiran sifatnya hanya administrasi. Dengan demikian, yang menjadi objek dalam pemblokiran adalah surat kepemilikan, agar tidak bisa dipindahkan kepemilikannya atau dijual selama masa proses hukum sedang berlangsung.
Febri menjelaskan bahwa pemblokiran berbeda dengan penyitaan. Meski nomor kendaraan diblokir, fisik kendaraan masih berada dalam penguasaan pemilik mobil.
"Kami imbau agar semua pihak tidak cepat mengambil kesimpulan, apalagi jika ada yang bahkan menuduh KPK menggelapkan barang yang disita. Hal itu sangat tendensius dan tentu tidak patut jika disampaikan," kata Febri.
(baca: Polisi Tilang Mobil Porsche yang Diblokir atas Permintaan KPK)
Polisi lalu lintas sebelumnya menilang mobil sport merek Porsche di Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Mobil tersebut ditilang lantaran melanggar peraturan lalu lintas.
"Kita ada barang bukti mobil Porsche, saat anggota melakukan razia, terus dia enggak bawa SIM dan STNK, kita tilang, terus kita proses," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/8/2017).
Kendati demikian, Halim enggan menyebut siapa pengemudi mobil tersebut. Menurut dia, pengemudi mobil tersebut warga biasa.
Setelah mobil itu ditilang, petugas menelusuri nomor registrasi kendaraan mewah tersebut. Ternyata, nomor kendaraan mobil itu tak teregistrasi.
"Karena dilihat STNK dan TNKB-nya (pelat nomor) berbeda, ini diserahkan ke reserse," ucap dia.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, kata Halim, rupanya pelat nomor mobil ini telah diblokir atas permintaan KPK. Namun, Halim enggan merinci mengapa mobil tersebut diblokir.
"Kemudian juga ada terlibat keterkaitannya dengan salah satu blokiran dari KPK, oleh karena itu, kita serahkan ke Krimsus untuk ditindak," kata Halim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.