Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Nilai Perlu Ada Badan Pengawas untuk KPK

Kompas.com - 24/08/2017, 15:23 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) telah menerima laporan temuan sementara panitia khusus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bendahara Fraksi PDI-P Alex Indra Lukman menuturkan pihaknya tengah mempelajari temuan tersebut. Untuk sementara, Fraksi PDI-P menilai perlu adanya sebuah badan pengawas untuk KPK.

"Memang tidak ada dalam sejarah di republik ini bahwa ada lembaga bekerja tanpa pengawasan dapat berjalan dengan benar atau katakanlah ideal seperti yang diharapkan," ujar Alex di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Namun, PDI-P masih mencermati apakah pembentukan badan pengawas mesti melalui revisi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alex menambahkan, saat ini KPK baru membentuk dewan etik jika ada satu masalah yang dihadapi, sehingga tidak ada pengawasan yang melekat.

(Baca: Kerja Pansus Angket Berpotensi Mengarah kepada Revisi UU KPK)

"Nah apakah badan pengawas melalui revisi atau tidak, itu urusannya kami sekarang lagi mencermati itu. Tapi saya rasa kita harus sepakat bahwa tidak ada satu pun lembaga di republik ini berjalan dengan benar tanpa ada pengawasan," ucap dia.

Adapun untuk poin lainnya, fraksi masih mencermati kerja pansus. Sebab, saat ini pansus masih melanjutkan kerjanya. Alex menegaskan, arah fraksi akan berdasarkan temuan-temuan dari pansus.

"Karena itu mandat yang kami berikan pada pansus, dimana ada anggota dari PDI-P di sana. Dari temuan itu partai, dalam hal ini fraksi, kemudian mengambil sikap," anggota Komisi V DPR itu.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah pasti akan menjadi salah satu rekomendasi kerja Panitia Khusus Hak Angket KPK.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah bersiap untuk menindaklanjuti rekomendasi Pansus.

 

(Baca: Fahri Hamzah: Karena Guru Besar Tolak Revisi UU, KPK Jadi Lembaga Suci)

Fahri melihat, KPK sudah seperti negara dalam negara karena tidak memiliki ketundukan pada prosedur bernegara yang sudah baku, baik dalam hukum acara, penegakan hukum maupun terkait hak-hak warga negara.

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK, Masinton Pasaribu menegaskan penyelidikan pansus masih berjalan sehingga belum ada rekomendasi pansus, termasuk rekomendasi untuk merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pansus angket ini masih bekerja, belum membuat sebuah kesimpulan," ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Adapun terkait adanya pernyataan beberapa anggota yang memprediksi arah akhir pansus bisa berupa revisi UU KPK, Masinton berpendapat hal itu sah saja karena setiap anggota berhak menyampaikan usulan.

Kompas TV Yulianis menyatakan ada mantan komisioner KPK yang mendapat sejumlah uang dari mantan bosnya, Muhammad Nazaruddin.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com