JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Kamis (24/8/2017).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Mereka yang diperiksa, yakni Pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Dwidharma Priyasta, Wiraswasta Tjhin Setiadi Sutanto, Mantan Pegawai Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kementerian dalam Negeri Suciati.
(baca: KPK Terima Data PPATK soal Aliran Rp 2,3 Triliun dalam Proyek E-KTP)
Kemudian, Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Muhammad Wahyu Hidayat dan Pegawai BPP Teknologi Meidy Layooari.
Selain itu, KPK juga akan memeriksa Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. Irman kini berstatus terdakwa.
Hingga saat ini, KPK telah memeriksa banyak saksi hanya untuk tersangka Setya Novanto pada kasus korupsi e-KTP.
"Untuk tersangka SN sampai dengan saat ini sekitar 80 saksi sudah kami periksa," kata Febri.
(baca: KPK Tegaskan Tak Pernah Sebut Johannes Marliem Saksi Kunci Kasus E-KTP)
Novanto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP sewaktu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.
Dia diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Selain itu, Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Ia diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun. Setya Novanto telah membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Namun, hingga kini Novanto belum mengambil langkah hukum, termasuk menentukan pengacara.