Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Rahayu yang Ditangkap Terkait Konten SARA adalah Anggota Saracen

Kompas.com - 24/08/2017, 10:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sub Bagian Operasi Satuan Tugas Patroli Siber pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo membenarkan bahwa salah satu anggota grup Saracen, SRN (32), adalah Sri Rahayu Ningsih.

Sri merupakan ibu rumah tangga yang ditangkap pada 5 Agustus 2017 karena menyebarkan konten berbau SARA di akun Facebook pribadinya.

"Iya, dia pelaku penyebar konten SARA," ujar Susatyo melalui pesan singkat, Kamis (24/8/2017).

Tak hanya itu, Sri juga mengunggah konten bernada ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, penghinaan terhadap berbagai partai, ormas dan kelompok, serta hoaks, di akun Facebook pribadi.

Setelah dikembangkan, diketahui bahwa dia merupakan pengurus Saracen. Dalam struktur kepengurusan, Sri bertugas sebagai koordinator grup wilayah.

Ia melakukan ujaran kebencian dengan mem-post atas nama sendiri maupun membagikan ulang (share) post anggota grup Saracen lainnya.

"Walaupun ada konten penghinaan, yang kami proses adalah konten SARA-nya," kata Susatyo.

(Baca: Dituduh Sebar Konten Ujaran Kebencian, Ibu Rumah Tangga Ditangkap)

Susatyo mengatakan, Sri aktif di kelompok tersebut sejak 2016. Selain Sri, polisi telah menetapkan JAS selaku ketua Saracen dan MFT selaku tim media informasi sebagai tersangka.

Grup SARACEN menggunakan beberapa sarana untuk menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA. Media tersebut antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat netizen untuk bergabung.

Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.

Sindikat yang tergabung dalam grup "Saracen" di Facebook mengunggah konten ujaran kebencian dan berbau SARA berdasarkan pesanan. Tujuan mereka menyebarkan konten tersebut semata alasan ekonomi.

Media-media yang mereka miliki, baik akun Facebook maupun situs, akan mem-post berita atau kontem yang tidak sesuai dengan kebenarannya, tergantung pesanan.

"Untuk itu banyak sekali pencemaran nama baik, yaitu kepada pejabat publik, tokoh masyarakat, dan sebagainya," kata Susatyo.

(Baca: Grup Saracen Sebar Konten SARA Berdasarkan Pesanan, Tarifnya Puluhan Juta Rupiah)

Para pelaku menyiapkan proposal untuk disebar kepada pihak pemesan. Setiap proposal ditawarkan dengan harga puluhan juta rupiah.

Hingga kini, masih didalami siapa saja yang memesan konten atau berita untuk diunggah di grup maupun situs Saracen.

Ketiga tersangka dijerat pasal berbeda. JAS dikenai Pasal 46 Ayat 2 jo Pasal 30 Ayat 2 tentang Tindak Lidana Ilegal Akses dan atau Pasal 46 Ayat 1 jo Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Eletronik.

Sementara itu, MFT dan SRN dianggap melakukan ujaran kebencian dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dan atau Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Kompas TV Genderang Perang Lawan Hoaks di Medsos (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com