Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Kosmetik Palsu Berbahan Dasar "Lotion" dan Minyak Sayur

Kompas.com - 24/08/2017, 08:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemalsuan berbagai jenis kosmetik kembali dilakukan di wilayah Jakarta Utara. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap LE alias E, pemilik tempat produksi kosmetik palsu.

Ia memproduksi barang barang tersebut di rumahnya di perumahan Sunter Jaya, Jalan Lantana II Blok G1 Nomor 18A, Jakarta Utara.

"Dalam menjalankan kegiatannya, LE alias E mempekerjakan 12 orang karyawan yang tinggal di alamat TKP tersebut," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya melalui keterangan tertulis, Kamis (24/8/2017).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan produk kosmetik palsu dan bahan pembuat kosmetik palsu.

Adapun kosmetik palsu yang diproduksi, antara lain minyak bulus putih yang terbuat dari minyak sayur; krim ketiak yang terbuat dari bahan lotion putih; ginseng hair tonic yang terbuat dari air dan ditambahkan dengan pewarna makan.

Selain itu, krim HN siang dan malam yang terbuat dari lotion putih; HN kristal sabun yang terbuat dari bahan sabun cair; HN cristal toner yang terbuat dari air; Shin Kurin yang terbuat dari lotion putih; kolagen masker badan yang terbuat dari bahan lotion putih; serta Grow Up Super terbuat dari minyak ikan.

Kosmetik tersebut tidak dibuat dengan komposisi pada umumnya. Setelah dilakukan pendalaman, seluruh kosmetik tersebut dibuat dari bahan yang sama yaitu lotion putih, minyak sayur, dan pewarna makanan.

"Berdasarkan keterangan tersangka telah melakukan aktivitas memproduksi kosmetik tanpa izin sejak Mei 2017," kata Agung.

Dalam memproduksi kosmetik palsu, LE bermodalkan Rp 30 juta. Namun, dari kecurangan yang dilakukan, ia berhasil meraup untung bersih sebesar Rp 25 juta per bulan.

Agung mengatakan, sedianya kegiatan memproduksi kosmetik memerlukan izin dari instansi berwenang. Selain itu, peracik juga harus memiliki keahlian di bidang farmasi, seperti apoteker.

"Namun, faktanya pelaku tidak meiliki izin dan tidak memiliki tenaga ahli tersebut untuk memproduksi kosmetik," kata Agung.

Tersangka LE menjual hasil produksinya dengan menawarkan kepada sales. Setelah disepakati, barang tersebut kemudian dikirim dengan ekspedisi pengiriman barang.

Agung mengatakan, penyidik terus mengembangkan penyebaran kosmetik produksi EL. Dari hasil identifikasi sementara, kosmetik tersebut telah menyebar di Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, dan Lampung.

Agung mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap produk palsu tersebut. Pembeli harus memastikan kemasan produk tersebut mencantumkan ijin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM.

"Masyarakat diimbau untuk tidak membeli produk dengan merek palsu tersebut, dan segera melaporkan ke polisi apabila menemukan kosmetik tersebut," kata Agung.

(Baca juga: Beredar Kosmetik Racikan, Polisi Minta Warga Hati-hati)

Atas perbuatannya, LE dijerat Pasal 197 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Saat ini, LE telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri yang sementara bertempat di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com