JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua warga negara asing berinisial II (40) dan IV (37) di Hotel Varna Culture, Genteng, Surabaya, Jumat (4/8/2017).
Keduanya merupakan anggota sindikat internasional dengan modus menggandakan data kartu debet dengan skimmer. Informasi tersebut diketahui dari kepolisian Bulgaria.
"Kedua tersangka ini diduga melakukan tindak pidana ilegal akses sebagaimana laporan yang kami terima dari warga Indonesia dari (nasabah) Mandiri dan dari BNI," ujar Kepala Subdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar di kompleks Mabes Polri, Rabu (23/8/2017).
Kedua pelaku memasang alat skimmer (alat duplikat) di sejumlah mesin ATM di Bali, Surabaya, dan Sidoarjo. Skimmer tersebut menyalin data di dalam kartu debet yang dimasukkan ke dalam mesin.
Irwan mengatakan, pelaku menyasar daerah-daerah wisata yang banyak dikunjungi turis.
(Baca: Polisi: Gunakan Artis untuk Promosi, Modus Penipuan First Travel)
"Jumlah kerugian yang terdata sampai saat ini lebih dari Rp 600 juta dari Bank Mandiri," kata Irwan.
Barang bukti yang disita dari pelaku yaitu tiga paspor Rumania dan Moldova, kartu identitas, tiga alat perekam mini, satu avometer, satu alat encoder, ponsel, hingga 25 kartu berbagai jenis, mulai dari Visa, Mastercard, dan Hicard.
Hingga kini, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut. Diduga, masih ada pelaku lain dalam jaringan tersebut yang berkeliaran di beberapa tempat di Indonesia.
Para pelaku diduga melakukan tindak pidana instersepsi informasi elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP dan Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 46 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 30 ayat 1, 2, dan 3, Pasal 48 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 32 ayat 1, 2, dan atau Pasal 49 juncto Pasal 33 undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Diimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menarik uang di ATM dan selalu menutup tangan ketika menekan tombol untuk memasukman nomor pin," kata Irwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.