Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kasus First Travel, Komisi VIII Bentuk Panja Umrah

Kompas.com - 23/08/2017, 16:14 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji Khusus.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain mengakui, pembentukan Panja ini tidak terlepas dari kasus penipuan jasa agen perjalanan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

Dari 72.682 orang pendaftar, First Travel baru memberangkatkan 14.000 orang.

Selebihnya, sebanyak 58.682 calon jemaah masih terkatung-katung menunggu kepastian.

Adapun total kerugian para korban ditaksir Rp 848,700 miliar.

"Kasus First Travel menjadi pemicu dibentuknya Panja," kata Abdul Malik kepada Kompas.com, Rabu (23/8/2017).

Baca: Polri Tak Janjikan Korban First Travel Bisa Berangkat Umrah

Abdul Malik mengatakan, sebenarnya sudah banyak pengaduan yang masuk ke Komisi VIII mengenai penyelenggaraan umrah.

Kasus First Travel ini menjadi puncaknya bahwa penyelenggaraan umrah selama ini memang banyak masalah.

"Terutama terkait proteksi atau jaminan terhadap jemaah," kata dia.

Menurut Abdul, masalah umrah ini terjadi karena perang harga antar Penyelenggara Pemberangkatan Ibadah Umroh (PPIU) atau travel umrah yang seringkali tidak terkontrol.

Akibatnya, proteksi dan perbaikan pelayanan menjadi terbengkalai.

"Seringkali masyarakat hanya disuguhkan promosi umrah murah yang tidak masuk akal," kata dia.

Baca: Korban First Travel yang Belum Diberangkatkan Sebanyak 58.682 Orang

Oleh karena itu, lanjut Abdul, Panja yang dibentuk Komisi VIII akan membahas sistem kendali dan pengawasan terhadap 800 lebih agen travel haji oleh Kementerian Agama RI.

Panja akan mengevaluasi mekanisme pelaksanaan perpanjangan Izin PPIU yang dilakukan setiap 3 tahunnya oleh Kemenag.

Termasuk kemungkinan memberikan kewenangan audit berkala kepada Kemenag RI terhadap kinerja PPIU.

"Selama ini selalu yang menjadi korban dari ketidakberesan kinerja PPIU adalah jemaah," ujar Abdul.

Panja juga akan melakukan evaluasi terhasap Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2008 tentang pelaksanaan Umrah dan Haji Khusus.

Panja akan memperjelas atau mempertegas klausul perlindungan terhadap calon jemaah.

"Perlu kebijakan bagi jemaah yang gagal berangkat. Seringkali jemaah yang gagal berangkat tidak mendapat kompensasi yang sepadan, bahkan dananya hilang," kata Anggota Fraksi PKB ini.

Kompas TV Ditipu First Travel, Lansia Gagal Umrah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com