Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana: DPR Memang Punya Kewenangan Bentuk Angket

Kompas.com - 23/08/2017, 12:13 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi Saptopribowo menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kewenangan untuk membentuk hak angket, termasuk angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Presiden Joko Widodo, kata Johan, tidak akan mencampuri kewenangan yang dimiliki DPR itu.

"Kalau nanya sikap Presiden soal angket, kan sudah disampaikan. DPR memang punya kewenangan dalam menjalankan fungsinya itu," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Penegasan soal sikap Presiden disampaikan Johan menanggapi sidang uji materi yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Uji materi dengan nomor perkara perkara 36/PUU-XV/2017 dan 37/PUU-XV/2017 itu terkait penerapan hak angket DPR terhadap KPK.

Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto hadir sebagai perwakilan pemerintah selaku pembuat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Dalam sidang tersebut, Sigit menyatakan bahwa DPR memiliki kewenangan membentuk hak angket terhadap semua lembaga negara, termasuk KPK. Oleh karena itu, pemerintah meminta MK menolak uji materi yang diajukan.

(Baca: Pemerintah Berharap MK Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Hak Angket)

Johan menegaskan, pernyataan pihak Kemendagri dalam sidang tersebut semata-mata karena diminta oleh MK untuk menafsirkan UU MD3 terkait kewenangan DPR membentuk angket terhadap KPK.

Hal tersebut bukan berarti bentuk dukungan Presiden terhadap angket atau Pansus Angket KPK.

"Presiden tak bisa mencampuri hak angket itu. Karena itu kewenangan legislatif. Domainnya di legislatif," ucap Johan.

"Harus bisa bedakan antara (proses) yang ada di MK dan sikap Presiden terhadap kewenangan DPR dalam melakukan angket," kata mantan pimpinan KPK itu.

(Baca juga: "Saya Hanya Bacakan Keterangan Presiden, Hak Angket KPK Sudah Benar")

Pemohon nomor perkara 36/PUU-XV/2017 adalah gabungan mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum yang menamakan dirinya sebagai Forum Kajian Hukum dan Konstitusi.

Mereka merasa pembentukan Pansus Hak Angket terhadap KPK merugikan haknya sebagai warga negara. Sebab, KPK sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi sedang dilemahkan.

Pelemahan terhadap KPK akan berdampak memperlemah pengawasan dan memperkecil pengembalian keuangan negara sebagai sumber APBN. Padahal, sedianya secara maksimal keuangan negara digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Pemohon meminta MK menegaskan secara eksplisit bahwa hak angket hanya ditujukan terhadap pemerintah.

Sementara, pemohon dengan nomor perkara 37/PUU-XV/2017 adalah Direktur Eksekutif Lira Institute, Horas AM Naiborhu menilai ketentuan Pasal 79 Ayat 3 UU MD3 yang mengatur tentang hak angket menimbulkan multitafsir yang berpotensi menimbulkan kegaduhan politik.

Pemohon menilai, kegaduhan tersebut merugikan hak konstitusionalnya. Pemohon meminta MK menyatakan penjelasan Pasal 79 ayat (3) MD3 dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara hukum.

(Baca juga: Kerja Pansus Angket Berpotensi Mengarah kepada Revisi UU KPK)

Kompas TV Namun, pihak istana menegaskan, presiden tak bisa mengintervensi, karena hak angket adalah kewenangan penuh DPR sebagai lembaga legislatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com