JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Koordinator Bidang Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontraa), Putri Kanesia, menilai, Tim Pencari Fakta (TPF) diperlukan dalam pengungkapan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Menurut dia, banyak fakta yang mau diungkap Novel, tetapi ada ketidakyakinan terhadap proses penyidikan yang dilakukan kepolisian saat ini.
"Sehingga isu TPF yang memang kita inginkan. Karena Novel sendiri pernah menyatakan dia hanya bersaksi ketika TPF ini dibentuk," kata Putri, di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Putri mengatakan, tidak ada perkembangan berarti dalam penyidikan kasus Novel.
Baca: Jokowi Atur Waktu untuk Bertemu Istri dan Ibu Novel Baswedan
Padahal, peristiwa penyerangan Novel sudah 137 hari berlalu.
"Jadi memang kalau mau dibilang bagaimana penyelesaian kasus Novel, bentuk saja TPF. Kalau memang nanti polisi menyatakan tidak ada anggota yang terlibat, ya itu bisa dibuktikan dengan TPF," ujar Putri.
Hasil dari TPF diyakini bisa membantu untuk mengungkapkan fakta karena dilakukan oleh tim independen.
Namun, dia meyayangkan jika wacana pembentukan TPF dianggap menghambat kerja polisi dan bukti yang dihasilkan TPF tidak akan diterima pengadilan.
"Terlepas TPF ini jadi alat bukti atau tidak, itu permasalahannya nanti di pengadilan, di pembuktian. Jangan dulu terjebak siapa melakukan apa, tapi soal apa yang didapat dari hasil penyelidikan itu," ujar Putri.
Temuan TPF dinilai bisa menjadi pembanding dengan hasil penyelidikan oleh kepolisian.
"Kalau bisa sama itu bisa jadi mengeluarkan fakta, (tapi) kalau bisa beda, itu bisa jadi pertimbangan majelis hakim," ujar Putri.