JAKARTA, KOMPAS.com - Polri kembali menetapkan residivis kasus terorisme Aman Abdurrahman alias Oman sebagai tersangka.
Ia diduga terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016 lalu.
"Sudah tersangka. Aman sudah ditahan Densus sejak tanggal 18 Agustus terkait bom Thamrin," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Selasa (22/8/2017).
Aman baru saja menghirup udara bebas karena mendapatkan remisi pada HUT ke-72 RI, Kamis (17/8/2017).
Dalam kasus bom Thamrin, Aman berperan sebagai pengendali di balik teror tersebut.
"Dia mendorong supaya dilakukan perbuatan amaliyah. Dia termasuk yang menyuruh melakukan," kata Setyo.
Baca: Terpidana Terorisme Aman Abdurrahman Dapat Remisi Bebas
Tak hanya itu, Aman juga dianggap berperan dalam perekrutan pelaku aksi teror tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat Aman dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aman dipastikan bebas setelah mendapat keringanan hukuman.
Namun, begitu bebas, Aman langsung dibawa ke Rumah Tahanan Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok.
Dalam kasus sebelumnya, Aman ditangkap 21 Maret 2004, setelah terjadi ledakan bom di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok.
Ledakan terjadi saat dia disebut sedang melakukan latihan merakit bom.
Pada 2 Februari 2005, Aman divonis hukuman penjara selama tujuh tahun karena melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Kepemilikan Bahan-bahan Peledak.
Namun, setelah menjalani hukuman, pada Desember 2010 Aman kembali ditangkap karena terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar.
Aman divonis 9 tahun penjara, hingga dinyatakan bebas di hari kemerdekaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.