JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah akan mendukung segala bentuk penguatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk revisi Undang-Undang lembaga anti-rasuah tersebut.
"Pemerintah tetap ingin KPK yang kuat. Bahwa kalau ada revisi apapun itu untuk memperkuat KPK," kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Menurut Kalla, dukungan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU KPK bukan berarti pemerintah melakukan pelemahan terhadap KPK.
"Jadi pemerintah tidak bermaksud untuk melemahkan KPK. Karena kita tetap membutuhkan KPK untuk menghilangkan atau mengurangi tingkat korupsi di Indonesia," kata dia.
Baca: Audit Barang Sitaan, Pansus Angket KPK Akan Minta Bantuan BPK
Pemerintah siap mengirimkan wakilnya ke parlemen untuk membahas UU KPK, jika memang akan ada revisi.
"Kalau ada Undang-Undang dibahas di DPR. Pemerintah akan menanggapinya, dengan mengirim menteri untuk membahas bersama," ujar Kalla.
Sebelumnya, Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil kerja sementara terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.
Hasil kerja sementara itu disampaikan ke publik tanpa terlebih dulu meminta klarifikasi KPK.
Baca: Pansus Angket Akan Minta Rekaman Utuh Pemeriksaan Miryam ke Pengadilan
Pansus Angket langsung meyakini keterangan yang mereka terima secara sepihak.
Temuan sementara Pansus dikaji dari hasil laporan pengaduan, penerimaan aspirasi, kunjungan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mabes Polri, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, pemeriksaan sejumlah saksi di bawah sumpah, wawancara dengan sejumlah pihak terkait, hingga pendalaman lewat rapat internal pansus yang ditindaklanjuti kunjungan lapangan.