JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan 170 rol bibit wortel yang diimpor secara ilegal dari China.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan dua tersangka berinisial S dan NFS.
"Penyelundupan bibit wortel ilegal dari Negeri Tirai Bambu, China, tanpa dilengkapi izin Kementerian Pertanian yang kemudian diedarkan kepada petani oleh tersangka S," ujar Agung melalui keterangan tertulis, Selasa (22/8/2017).
Kemudian, penyidik menggeledah gudang milik S pada Sabtu (19/8/2017) di Pusat Pergudangan Romo Kalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya.
Gudang tersebut diduga digunakan S sebagai tempat penyimpanan bibit wortel yang diimpor secara ilegal dengan cara dimasukkan ke dalam koper. Ia dibantu oleu NFS untuk membawa bibit itu melalui pesawat di bandar udara Juanda, Surabaya.
Diketahui, tersangka telah mengimpor bibit wortel ilegal dari China sebanyak dua kali.
Pertama, pada 19 April sebanyak 50 roll dan pada 19 Mei 2017 sebanyak 120 rol. Bibit tersebut kemudian dibudidayakan di daerah Banjarnegara, Jawa Tengah dan Batu, Malang, Jawa Timur.
S kemudian bekerja sama dengan petani di daerah tersebut untuk mengelola bibit.
"Bentuk kerja sama yang dilakukan yaitu para petani diberikan bibit secara gratis untuk dibudidaya kemudian seluruh hasil panen harus dijual kepada PT Sinar Abadi sesuai dengan harga yang disepakati," kata Agung.
Hingga saat ini, S berhasil mendapatkan hasil panen sebanyak 3,5 ton wortel varietas asing yang telah disimpan di gudang miliknya. Dari sana, tersangka meraup keuntungan yang besar.
Ia diduga berbuat curang dengan mengemas wortel dengan menggunakan kemasan, seolah-olah wortel impor siap konsumsi dengan harga tinggi.
Tindakan tersebut merugikan pemerintah karena melanggar kebijakan impor yang diatur untuk menjaga stabilitas pangan.
Selain itu, pelaku usaha lain juga menerima dampak kerugian tersebut dengan adanya impor bibit wortel ilegal yang harganya jauh lebih murah. Pihak konsumen dirugikan karena tertipu dengan membeli wortel impor dengan harga tinggi.
"Padahal ternyata bibit wortel ilegal tersebut ditanam di Dieng, Jawa Tengah, dan juga kandungan dari wortel tersebut belum bisa dipastikan mengenai keamanan pangan dan dampak lainnya," kata Agung.
(Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Penimbunan Bawang Putih dari China di Cilacap)
Semestinya, kata Agung, sebelum diimpor, bibit wortel didaftarkan terlebih dahulu baik ke Kementerian Pertanian maupun instansi lain untuk dilakukan penelitian dan uji laboraturium.
Hal ini diperlukan untuk memastikan keamanan pangan dan dampak lain yang timbul masyarakat maupun terhadap lingkungan. Setelah dinyatakan aman, baru bisa diimpor untuk dibudidaya dan dijual ke masyarakat.
Tersangka S dan NFS diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 126 ayat (1) jo Pasal 35 UU No 13 tahun 2010 tentang Holtikultura.
"Penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk menemukan pihak-pihak yang membantu pelaku untuk menyelundupkan bibit wortel ilegal asal China tersebut," kata Agung.