JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi penghargaan kepada perekam video polisi yang melakukan pungutan liar di Kalimantan Selatan.
Menurut Tito, siapa pun bisa merekam video pelanggaran itu dan tak perlu diberi perlakuan khusus.
"Semua orang bisa membuat laporan, membuat berita, menyampaikan di medsos. Peristiwa yang di Kalsel juga itu adalah citizen journalism (jurnalisme warga)," ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Meski begitu, Tito menganggap aksi warga tersebut merupakan hal yang positif. Video tersebut menjadi masukan Polri untuk berbenah dan memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar hukum.
Masyarakat, kata Tito, bisa menjadi pengawas eksternal karena tidak semua kejadian bisa diawasi organisasi.
"Itulah hebatnya demokrasi di Indonesia. Tapi apakah saya memberi reward? Tidak," kata dia.
Pernyataan Kapolri berbeda dengan apa yang disampaikan Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Rachmat Mulyana.
Ia menyatakan bahwa polisi akan memberikan penghargaan kepada sopir yang merekam aksi pungli dua oknum polisi di Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel.
"Atas keberaniannya perlu mendapat apresiasi," ucap Rachmat, Sabtu (19/8/2017).
(Baca: Viral Video Oknum Polisi Pungli, Kapolda Kalsel Bakal Beri Penghargaan Perekam)
Rachmat mengatakan, pihaknya sudah menangkap dua oknum polisi bernama Aiptu MM dan Bripka DB. Pungli yang diduga dilakukan anggota Polsek Labuan Amas Selatan Aiptu MM dan Bripka DB itu menjadi pembicaraan hangat warganet.
Pasalnya, video pungli tersebar di banyak grup Facebook. Satu di antaranya di grup Facebook Habar Banua Kalimantan, yang dibagikan dari akun Johan Budi, Senin (14/8/2017) sekitar pukul 14.00 Wita.
Video itu jelas memperlihatkan bagaimana oknum polisi meminta jatah pada pengemudi truk.