JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang telah disahkan.
Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi menuturkan, pada hari ini, Selasa (22/8/2017), akan dibahas mengenai Peraturan KPU.
"Hal ini penting dibahas bersama DPR agar PKPU sejalan dengan konten undang-undang," kata Baidowi melalui pesan singkat, Selasa.
Diwawancara terpisah, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menyampaikan, hari ini pembahasan akan fokus pada PKPU terkait tahapan dan pendaftaran parpol peserta pemilu.
Dua aturan tersebut penting untuk segera diselesaikan agar sosialisasi ke tingkat daerah biaa segera dilakukan.
"Sudah harus kita mulai untuk menyusun PKPU sehingga teman-teman di bawah juga sudah punya acuan untuk melaksanakan tahapan persiapan yang akan kami lakukan," kata Evi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
(Baca juga: KPU Gelar Simulasi Pemilu Serentak 2019)
Adapun verifikasi partai politik akan dimulai Oktober 2017 dengan tahapan pengumuman dan disusul tahapan pendaftaran.
Evi menambahkan, jika PKPU sudah disahkan, maka KPU juga bisa memulai sosialisasi dengan partai-partai peserta pemilu yang ada. Ia berharap pembahasan PKPU dapat berjalan lancar dan aturan bisa siap untuk segera dilaksanakan.
"Sepanjang yang kami usulkan kan sesuai undang-undang dan tidak keluar dari sana. Tentu kami harapkan proses bisa berjalan baik," kata dia.