JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault menilai, Pramuka lebih cocok berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Saat ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12/2010 tentang Gerakan Pramuka, Gerakan Pramuka berada di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Hal itu diungkapkan Adhyaksa kepada Kompas.com, Senin (21/8/2017).
"Pramuka itu organisasi pendidikan non-formal, jadi dasarnya itu. Oleh karena itu maka sebaiknya ada di Kemendikbud. Pramuka punya pembina banyak sekali dari guru-guru," kata Adhyaksa.
Adhyaksa mengatakan, Pramuka berbeda dengan organisasi politik seperti Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang berada di bawah Kemenpora dan organisasi Taruna Siaga Bencana yang ada di bawah Kementerian Sosial.
"Saya kan pernah jadi Menpora 5 tahun. Nah, yang di bawah binaan Kemenpora itu, organisasi pemuda dalam kategori politik seperti KNPI. Kalau kategori sosial seperti Tagana ya di Kemensos," kata dia.
Ia juga membantah kabar yang beredar bahwa keinginannya itu karena karena kecilnya anggaran Pramuka selama Kemenpora dipimpin oleh Imam Nachrowi.
Anggaran Pramuka turun menjadi Rp 10 miliar per tahun, dari sebelumnya Rp 45 miliar per tahun.
"Bukan, bukan, itu alasannya. Saya sudah sampaikan ke Menpora, kabar itu salah," tegas Adhyaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.