JAKARTA, KOMPAS.com-Setara Institute menilai, persoalan manajemen waktu dalam penanganan uji materi undang-undang masih menjadi persoalan Mahkamah Konstitusi (MK).
Setara meminta agar MK segera melakukan perbaikan internal, sehingga bisa mempercepat penanganan perkara uji materi.
"Dalam kasus yang menimpa Patrialis Akbar, terjadi upaya memperdagangkan putusan. Hal itu terjadi karena ada rentang waktu cukup jauh," ujar Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani dalam jumpa pers di Kantor Setara Institute, Jakarta, Minggu (20/8/2017).
Dalam periode Agustus 2016- Agustus 2017, Setara mencatat bahwa terdapat 38 putusan yang membutuhkan waktu lebih dari satu tahun. Selain itu, ada 18 putusan yang membutuhkan waktu 9-12 bulan.
Menurut Ismail, ada perkara uji materi yang telah dirumuskan dalam rapat permusyawaratan hakim, namun putusannya baru diucapkan berbulan-bulan berikutnya.
Baca: Penyuap Patrialis Beralasan Hanya Ingin Tahu Jadwal Putusan Uji Materi
Semakin lama putusan dibacakan, menurut Ismail, semakin terbuka potensi penyalahgunaan akan terjadi. Sebagai contoh, kasus yang melibatkan Patrialis Akbar.
Patrialis ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap terkait pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Setara Institute merekomendasikan agar MK, DPR atau pemerintah untuk menyusun hukum acara khusus dan mengatur manajemen waktu persidangan. Hal itu untuk menghindari penundaan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Baca: MK Pertimbangkan Percepat Penyelesaian Uji Materi UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.