Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Keterlaluan, Penggerak Golkar Bersih Terancam Sanksi Pemecatan

Kompas.com - 18/08/2017, 13:44 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar akan membahas sanksi bagi penggerak Gerakan Golkar Bersih.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, langkah mereka sudah berlebihan.

Langkah yang dianggap berlebihan salah satunya melontarkan tudingan yang tak hanya melibatkan internal Partai Golkar, tetapi juga melibatkan lembaga lain, yakni Mahkamah Agung (MA).

"Karena sudah terlalu jauh maka tidak bisa kami tolerir. Karena itu perlu kami menerapkan aturan Partai Golkar, disiplin organisasi dan sanksi terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan partai," kata Idrus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Baca: Ini 17 Nama Politisi Pendukung Gerakan Golkar Bersih

Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG), yang juga menggagas Gerakan Golkar Bersih, beberapa waktu lalu menyambangi Gedung MA untuk mengklarifikasi isu pertemuan antara Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan Ketua MA Hatta Ali.

Pertemuan keduanya terjadi saat menjadi penguji disertasi di sebuah universitas di Surabaya.

GMPG mengkhawatirkan pertemuan tersebut merupakan bentuk pendekatan Novanto, pemimpin di lembaga legislatif yang berstatus tersangka di KPK, terhadap Ali sebagai pimpinan tertinggi di lembaga yudikatif.

Idrus menganggap tudingan tersebut kelewatan. Sebab, momentum itu merupakan promosi doktor Politisi Partai Golkar Adies Kadir.

Tudingan yang dilontarkan, kata dia, termasuk kejahatan politik.

Baca: Tokoh Muda Golkar Sebut Ada Empat Kelompok Lindungi Novanto

Adapun, tahapan pemberian sanksi teringan bisa dengan mengirinkan surat teguran, pemberian teguran, hingga yang terberat adalah sanksi pemberhentian dari partai.

Hal itu bisa dilakukan jika sebuah tindakan dinilai sudah terlalu berat dan memberi implikasi langsung terhadap upaya mendegradasi partai.

"Maka bisa juga ada langsung kami memberikan satu sanksi," kata dia.

Ketua GMPG Ahmad Doli Kurnia sebelumnya mempertanyakan mengapa Novanto, Ketua DPR yang bergelar Magister Manajemen (MM), bisa menjadi penguji di sidang doktor.

Apalagi, kata dia, sidang pengujian itu untuk bidang ilmu hukum, yakni disertasi hakim.

"Oleh karena itu hari ini kami datang. Kami sudah kirim surat ke Ketua MA untuk bisa tatap muka, kami klarifikasi atas info itu," kata Doli.

"Karena info yang kami terima beredar isu di luar seolah-olah Setnov melakukan pendekatan supaya lolos di peradilan," ujar dia.

Kompas TV Hilangnya Nama Setya Novanto dalam Berkas Putusan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com