JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 92.816 narapidana dan tahanan menerima remisi pengurangan masa tahanan dan remisi langsung bebas pada hari ulang tahun Indonesia ke-72, Kamis (17/8/2017).
Pemberian remisi tersebut merupakan kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang. Salah satunya UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Remisi bukan anugerah pengurangan hukuman karena belas kasihan negara terhadap terpidana. Tapi hak yang diberikan berdasarkan persyaratan yang diatur dalam UU," ujar Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Hamonangan Laoly di kantornya, Jakarta.
(Baca: Revisi PP Remisi Hampir Selesai)
Menurut Yasonna, pemberian remisi juga meringankan beban lapas dan rutan yang ada di seluruh Indonesia. Alasannya, warga binaan pemasyarakatan di dalam negeri jumlahnya sudah mencapai 226.143 orang. Rinciannya, narapidana 156.613 orang dan tahanan 69.530 orang.
"Ini jumlah yang sangat besar. Kalau tidak ada pemberian remisi umum, jumlah itu akan terus membesar. Dapat menimbulkan dampak gejolak keamanan didalam lapas atau rutan," kata Yasonna.
Tak hanya itu, pemberian remisi juga diklaim berdampak pada penghematan anggaran negara sampai Rp 102 miliar.
Berikut data rincian pemberian remisi umum pada HUT RI ke-72:
Remisi umum pengurangan sebagian sebanyak 90.372 orang
- Remisi 1 bulan, 24.014 orang
- Remisi 2 bulan 23.651 orang
- Remisi 3 bulan 25.459 orang
- Remisi 4 bulan 10.644 orang
- Remisi 5 bulan 5.466 orang
- Remisi 6 bulan 1.138 orang