JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya yang merupakan tersangka pada kasus suap terhadap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti akan segera diadili. Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua dengan mengirim berkas dan tersangka dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
"JHW (Direktur PT SMS), hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap 2 dari penyidik kepada penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2017).
Febri mengatakan, Jhoni hari ini akan diberangkatkan ke Bengkulu, untuk dititipkan penahanan di Rutan Klas IIA Bengkulu. Penitipan tersebut sambil menunggu jadwal sidang yang akan di gelar di sana.
"Menunggu persidangan yang rencanya akan digelar di PN Tipikor Bengkulu," ujar Febri.
(Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Bengkulu dan Istrinya)
Pada kasus suap Gubernur Bengkulu, Jhoni diduga memberikan uang suap melalui Bendahara DPD Golkar Provinsi Bengkulu Rico Dian Sari. Rico kemudian mengantarkan uang tersebut ke rumah Ridwan.
Setelah keluar, KPK menangkap Rico dan kembali ke rumah Ridwan. Di dalam rumah tim KPK bertemu dengan istri gubernur, Lily Martiani Maddari. KPK menduga Lily merupakan perantara suap pada kasus ini.
Di rumah tersebut kemudian diamankan uang Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100.000 yang sempat disimpan dalam brankas.
(Baca: "Akrabnya" Hasrat Korupsi dan Angka Kemiskinan di Bengkulu)
KPK menyatakan pemberian uang Rp 1 miliar terhadap Ridwan diduga merupakan suap terkait fee proyek dua pembangunan jalan yang di menangkan PT Statika Mitra Sarana.
PT SMS memenangkan proyek pembangunan atau peningkatan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar dan proyek pembangunan atau peningkatan jalan Curug Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 16 miliar.
Ridwan mendapat fee 10 persen per-proyek melalui istrinya. Uang Rp 1 miliar merupakan bagian dari total komitmen fee Rp 4,7 miliar untuk Ridwan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Jhoni, Rico, Ridwan dan Istrinya Lily sebagai tersangka.