Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/08/2017, 13:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus terorisme, Umar Patek alias Hisyam bin Alizein, akan menjadi petugas pengibar bendera merah putih di Lembaga Pemasyarakatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (17/8) mendatang.

Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Lilik Bambang, Umar berinisiatif mengajukan diri menjadi petugas.

"Bukan karena paksaan atau tekanan dari pihak tertentu. Melainkan murni dari keinginan sendiri Umar Patek," ujar Lilik mellui keterangan tertulis, Rabu (16/8/2017).

Lilik mengatakan, upacara besok akan menjadi pengalaman pertama Umar menjadi petugas pengibar bendera untuk peringatan Hari Kemerdekaan.

Umar sebelumnya juga pernah menjadi petugas pengibar bendera pada upacara hari Kebangkitan Nasional pada 2015 lalu. Pihak lapas tidak membebankan syarat apa pun kepada Umar.

"Umar bersedia ikut menjadi petugas upacara Kemerdekaan Indonesia menunjukan upaya proses pembinaan terhadap WBP (warga binaan pemasyarakatan) di Lapas Porong oleh petugas Pemasyarakatan berjalan dengan baik," kata Lilik.

Untuk menjadi petugas upacara, Umar dilatih oleh Suud Rusli yang juga warga binaan di lapas tersebut.

Suud adalah mantan marinir yang menjadi terpidana mati kasus pembunuhan Bos Asaba, Boedyharto Angsono, dan pengawalnya, Edy Siyep. Suud juga membina warga binaan lain di Lapas Porong karena memiliki skill baris-berbaris dalam upacara.

"Petugas Lapas Porong meminta kepada Suud Rusli untuk mengajarkan tata cara penaikan bendera kepada Umar Patek," kata Lilik.

Lilik berharap, apa yang dilakukan Umar dapat menginspirasi warga binaan lainnya, terutama dalam kasus terorisme. Ia berharap para warga binaan memiliki kesadaran berbangsa dan memberi yang terbaik untuk Tanah Air.

"Semoga langkah Umar Patek menjadi inspirasi warga binaan lain untuk ikut bertobat dan kembali ke jalan yang benar," kata Liliek.

(Baca juga: Peringati HUT RI, TNI Gelar Doa Bersama 171717 di Seluruh Indonesia)

Umar Patek merupakan terpidana kasus teroris yang divonis 20 tahun penjara. Ia terlibat dalam sejumlah kasus teror bom, seperti bom Bali I pada 2002 dan bom malam Natal pada 2000. Bahkan, ia disebut sebagai gembong teroris internasional jaringan Al-Qaeda.

Dia ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, pada akhir Januari 2011. Umar juga terlibat serangkaian teror bersama kelompok Abu Sayyaf asal Filipina.

Kompas TV Mengisi Kemerdekaan dan Amalkan Nilai Pancasila (Bag 2)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Nasional
Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Nasional
Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Nasional
Kemenkominfo 'Take Down' 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Kemenkominfo "Take Down" 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Nasional
Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Nasional
Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com