JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan sinyal tetap akan memverifikasi seluruh partai politik yang akan menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019.
Akan tetapi, untuk parpol peserta Pemilu 2014 yang akan kembali maju di Pemilu Legislatif 2019, kemungkinan hanya akan dilakukan verifikasi faktual di daerah otonomi baru (DOB). Sebab, sejumlah wilayah di Indonesia mengalami pemekaran.
"Makanya, KPU akan menggelar data Pemilu 2014 kemarin itu ada berapa kabupaten/kota, ada berapa provinsi," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di sela-sela uji publik PKPU di Jakarta, Selasa (15/8/2017).
Hasyim menjelaskan, dengan adanya wilayah-wilayah baru, maka persentase kepengurusan sebuah parpol baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota mengalami penurunan.
"Kalau ada DOB apakah masih 75 persen atau tidak? Ini akan kami hitung ulang berapa jumlah kabupaten/kota, berapa persentasenya," kata Hasyim.
(Baca juga: Soal Verifikasi Parpol, KPU Diingatkan Jangan Bikin Aturan Diskriminatif)
Pasal 173 Ayat (2) Undang-Undang Pemilu menyebutkan, parpol dapat menjadi peserta pemilu apabila memenuhi syarat yaitu, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, dan 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
"Pemilu kemarin (2014) apakah sudah memenuhi angka itu? Misal dari 35 kabupaten/kota, 75 persennya itu berapa. Kalau ditambah satu kabupaten/kota, persentase kepengurusannya masih 75 persen tidak," ucap Hasyim.
Namun, Hasyim enggan menjawab tegas ketika ditanya apakah parpol peserta Pemilu 2014 yang diverifikasi ulang di DOB dan tidak bisa memenuhi persyaratan minimal sesuai Pasal 173 ayat (2), akan gugur atau tidak lolos.
"Saya kok enggak mau berspekulasi seperti itu. Orang mau menang pasti optimistis kan? Kerja keras. Saya kok enggak yakin kalau kemudian mereka main-main," kata Hasyim.