Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Dakwaan, Johannes Marliem Diperkaya 14,8 Juta Dollar AS dan Rp 25,2 M

Kompas.com - 15/08/2017, 08:55 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, menguraikan sejumlah nama individu dan korporasi yang ikut diperkaya dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Salah satunya adalah Johannes Marliem.

"Johannes Marliem diperkaya sebesar 14.8 juta dollar AS dan Rp 25,2 miliar," ujar jaksa KPK Mufti Nur Irawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017).

Menurut jaksa, Johannes Marliem pada Oktober 2010, pernah mengikuti pertemuan di Restoran Peacock, Hotel Sultan, Jakarta. Pertemuan itu dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Sugiharto.

Kemudian, dihadiri juga oleh Ketua Komisi II DPR Charuman Harahap, Ketua Tim Teknis proyek e-KTP Husni Fahmi, dan Andi Narogong.

(Baca: Misteri Kematian Johannes Marliem, Saksi Kunci Korupsi E-KTP)

Dalam pertemuan itu, Diah memperkenalkan Marliem kepada Andi Narogong. Marliem diperkenalkan sebagai provider produk Automated Finger Print Identification System (AFIS) merek L-1.

Selanjutnya, Sugiharto menindaklanjuti arahan tersebut dengan mengarahkan Marliem agar langsung berhubungan dengan Husni Fahmi.

Menurut jaksa KPK, Marliem menjadi salah satu pengusaha yang ikut berkumpul di ruko milik Andi Narogong di Fatmawati, Jakarta Selatan. Marliem dan pengusaha lain yang ikut bergabung kemudian disebut sebagai Tim Fatmawati.

Dalam surat dakwaan, dijelaskan bahwa setelah Konsorsium PNRI dinyatakan lulus evaluasi, Andi Narogong meminta uang kepada Marliem, untuk selanjutnya diberikan kepada Sugiharto.

(Baca: KPK: Johannes Marliem Belum Pernah Jadi Saksi di Kasus E-KTP)

Marliem kemudian memberikan uang 200.000 dollar AS kepada Sugiharto melalui staf di Ditjen Dukcapil Kemendagri, Yosep Sumartono. Penyerahan dilakukan di Mall Grand Indonesia.

Dalam surat dakwaan, PT Biomorf Lone Indonesia dan Biomorf Mauritius sebagai vendor produk AFIS merek L-1 menerima pembayaran Rp 96,4 miliar dan 11,9 juta dollar AS.

Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Kompas TV Lantas, siapa Johannes Marliem? Dari mana ia dapat memiliki rekaman pembicaraan itu?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com