JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan terhadap tiga dari empat tersangka kasus suap DPRD Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Tiga tersangka yang diperpanjang masa penahanannya yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq.
"Untuk kasus Mojokerto penyidik hari ini melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari terhadap tiga orang tersangka yaitu untuk ABF, UU, dan PNO," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/8/2017).
Perpanjangan penahanan ini terhitung mulai 16 Agustus sampai 14 September 2017 mendatang.
Dalam kasus ini Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto diduga memberi suap kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.
(Baca: Usai OTT di Kota Mojokerto, Pimpinan KPK Peringatkan Daerah Lain)
Suap ini terkait pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 miliar.
Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang Rp 470 juta. Sebanyak Rp 300 juta di antaranya merupakan total commitment fee dari kepala dinas untuk pimpinan DPRD Mojokerto.
Uang tahap pertama sebesar Rp 150 juta disebut sudah ditransfer pada 10 Juni 2017. Sementara itu, uang lain yakni 170 juta, diduga terkait komitmen setoran triwulan yang disepakati sebelumnya.