JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menyatakan, sosok Johannes Marliem belum pernah dihadirkan dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP.
Dalam persidangan untuk dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto pun, Johannes belum pernah menjadikan saksi.
"Johannes Marliem bukanlah saksi dalam proses tersebut. Jadi belum pernah dihadirkan sama sekali di persidangan," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/8/2017).
Tak hanya untuk Irman dan Sugiharto, dalam daftar saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, nama Johannes tidak termasuk sebagai saksi.
"Ada sekitar hampir 150 orang saksi di sana (untuk Andi Narogong). Dari seratusan saksi itu juga tidak ada nama Johannes Marliem, yang saya amati di sana," ujar Febri.
(Baca: Sebelum Tewas, Johannes Marliem Khawatir Nyawanya Terancam)
Febri mengatakan, KPK tidak pernah menyatakan Johannes sebagai saksi kunci di kasus e-KTP.
"Bagi KPK sebenarnya kami tidak pernah menyebut istilah tersebut," ujar Febri.
Dalam kasus e-KTP, KPK sudah punya bukti permulaan yang cukup bahkan lebih, untuk menetapkan tersangka.
"Kami sudah mempunyai bukti permulaan yang cukup, bahkan lebih dari minimal dua alat bukti untuk menetapkan sampai dengan hari ini 5 tersangka," ujar Febri.
Nama Johannes Marliem mulai mencuat di media massa, ketika kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) naik ke meja hijau. Nama Marliem disebut sebagai salah satu pengusaha yang ikut dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Jumat (12/8/2017) malam, kabar kematian Johannes Marliem mulai dikabarkan media-media di Indonesia. Johannes dikabarkan tewas bunuh diri di kediamannya di Baverly Grove, Los Angeles, Amerika Serikat.
(Baca: Mengenal Johannes Marliem, Saksi Kunci Korupsi E-KTP yang Tewas di AS)
Namun, misteri sebenarnya mengenai kematian Marliem belum terungkap. Kasus tersebut saat ini masih ditangani oleh otoritas keamanan setempat.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif memastikan penyidikan kasus korupsi e-KTP tidak terkendala meskipun salah satu saksi kunci kasus ini, Johannes Marliem meninggal dunia.
"Penyidikan tetap berjalan seperti semula dan tidak menghadapi kendala yang berarti walaupun salah seorang saksi meninggal dunia," kata Syarif, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (14/8/2017).