Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Susun Draf PP untuk Nilai Kinerja Kepala Daerah

Kompas.com - 14/08/2017, 13:54 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo mengatakan, Kemendagri tengah menyusun draf Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal penilaian atas kinerja kepala daerah.

Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan Presiden RI Joko Widodo di Jember, kemarin Minggu (13/8/2017).

Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan sanksi tegas bagi kepala daerah yang tidak mampu mengelola anggaran dan menyebabkan serapan anggaran di daerah rendah.

"Kami sedang siapkan PP-nya, untuk memberikan sanksi bagi yang tidak sesuai tugas dan sebagainya, supaya kinerja mereka makin maksimal," kata Hadi, di Jakarta, Senin (14/8/2017).

Hadi mengatakan, PP ini akan mengatur seluruh kinerja yang dilakukan oleh kepala daerah dan jajarannya, termasuk soal penyerapan anggaran.

Baca: Jokowi Bakal Siapkan Sanksi bagi Kepala Daerah yang Serapan Anggarannya Rendah

Pemerintah  sebenarnya telah memiliki regulasi berupa Peraturan Menteri Keuangan yang memberikan sanksi berupa penahanan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah yang penyerapan anggarannya rendah.

Akan tetapi, menurut Hadi, PP yang tengah dirancang berbeda dengan regulasi sebelumnya.

Perbedaannya, PP akan mengatur pelanggaran etika yang dilakukan kepala daerah, selain penilaian terhadap kinerjanya.

"Kalau dulu kan, APBD belum dilaporkan, keterlambatan menetapkan Perda, sehingga dipotong DAU. Itu kan terkait kinerja yang tidak dilakukan sendiri oleh kepala daerah," kata Hadi.

"Tapi sekarang kan banyak tindakan individu (kepala daerah) yang akhirnya menurunkan citra daerah, misalnya kepala daerah (pakai) narkoba," lanjut dia.

Mengenai waktu terbitnya PP itu, menurut Hadi, akan dilakukan secepatnya.

Sanksi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyiapkan sanksi tegas bagi kepala daerah yang tidak mampu mengelola anggaran sehingga serapan anggaran daerahnya masih rendah.

Penegasan itu disampaikan presiden usai menyerahkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SMPN 7 Jember, Jawa Timur, Minggu (13/8/2017).

Menurut Jokowi, setelah dilakukan pengecekan di seluruh rekening, baik di rekening bank pembangunan daerah maupun bank lainnya, dana pemerintah daerah yang belum digunakan mencapai Rp 220 triliun.

"Ini padahal, uang ini ditunggu rakyat, ditunggu realisasinya, kalau uang itu bisa beredar di pasar akan sangat membantu pertumbuhan ekonomi," kata Jokowi.

Soal bentuk sanksi terhadap kepala daerah yang serapan anggarannya rendah, Jokowi menyampaikan, ia akan menyiapkannya.

"Nanti disiapkan (sanksinya)," ujar dia.

Kompas TV Pemerintah Upayakan Pembangunan Jembatan Gantung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com