JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno terkait kasus e-KTP. Teguh dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bagi Setya Novanto, salah satu tersangka pada kasus e-KTP.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," kata Juru Bicara KPK Ferbri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (14/8/2017).
Dalam surat dakwaan jaksa KPK untuk dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Teguh diduga terlibat dalam kasus e-KTP. Teguh diduga menerima 167.000 dollar AS dari proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Teguh adalah salah satu pimpinan Komisi II DPR yang ikut dalam pertemuan pada Mei 2010. Pertemuan itu dilakukan sebelum dilakukan rapat dengar pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR.
(Baca: Jaksa KPK: Andi Narogong Representasi Setya Novanto)
Pertemuan itu dihadiri Irman, Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dan Mendagri Gamawan Fauzi. Selain itu, beberapa anggota DPR seperti Chaeruman Harahap, Taufik Efendi, Ganjar Pranowo, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, dan Arief Wibowo.
Selain itu, dihadiri pula oleh Muhammad Nazaruddin dan pengusaha Andi Narogong. Selain Teguh, hari ini KPK juga memanggil tiga saksi lain untuk kasus Novanto.
Mereka yakni Dosen Tetap Institut Teknologi Bandung (Lektor), Munawar Ahmad, karyawan PT Sucofindo Yan Yan Rudiyantini dan Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah pada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri sekaligus mantan Sekretaris Dirjen Dukcapil, Elvius Dailami.