Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Menilai Hukuman Isolasi Ba'asyir Sudah Tak Manusiawi

Kompas.com - 12/08/2017, 19:21 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim Ba'asyir merasa hukuman isolasi yang dijalani ayahnya sudah tidak manusiawi.

Saat ini Ba'asyir, terpidana kasus terorisme berusia 80 tahun, diisolasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Kami melihat keberadaan beliau di penjara ini sudah tidak layak, tidak manusiawi," ucap Abdul di Jakarta, Sabtu (12/8/2017).

"Semanusiawi-manusiawinya penjara, kalau orang umur segitu dalam kondisi isolasi seperti itu, tidak boleh bertemu dengan siapapun, tetap tidak manusiawi," katanya lagi.

Baca: Hasil MCU, Abu Bakar Ba'asyir Sehat dengan Sejumlah Catatan

Sejak dua tahun lalu diisolasi, Abdul mengatakan, kunjungan keluarga menjadi tidak maksimal.

Keluarga hanya bisa bertemu dari balik kaca, dan berbicara melalui intercom, yang dia yakin juga direkam.

"Kalau salaman ya hanya begini," katanya sambil memeragakan tangannya menempel ke kaca.

Jam kunjungan keluarga dibatasi, tidak boleh berbarengan dengan kunjungan tim medis ataupun pengacara Ba'asyir.

Sebab, hanya kuasa hukum dan tim medis yang diperbolehkan bertemu secara fisik dengan Ba'asyir.

"Kami keluarga malah enggak boleh masuk. Enggak boleh ketemu. Kalau mereka malah boleh ketemu," kata Abdul.

Ketika keluarga membawakan makanan kepada Ba'asyir, petugas jaga pun selalu memeriksa dengan sangat detil.

"Katanya takut ada narkoba. Kami enggak pakai narkoba. Kami tahu itu haram," kata dia.

Di Lapas Gunung Sindur, kata Abdul, Ba'asyir ditemani satu orang narapidana yang bertugas membantu aktivitas sehari-hari ayahnya, seperti mencuci pakaian atau menghangatkan makanan.

Dalam hal ini diakui lebih baik ketimbang pertama-tama diisolasi di Nusa Kambangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com