JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan tak melanjutkan proses terhadap laporan dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Fahri beberapa waktu lalu dilaporkan ke MKD terkait pengambilan keputusan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menimbulkan polemik.
Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, laporan tersebut tak dilanjutkan karena Pelapor tak kunjung memenuhi syarat verifikasi administrasi.
"Kasus Pak Fahri Hamzah dilaporkan. Tapi verifikasi adminiatrasi mereka enggak penuhi, bagaimana kami mau tindak lanjuti?" ujar Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Dasco juga menyampaikan keluhan terkait para Pelapor yang kerap abai melengkapi verifikasi administrasi.
Beberapa Pelapor yang terdiri dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) kerap mengatasnamakan koalisi.
Baca: Fahri Hamzah, Fadli Zon dan 23 Anggota Pansus Angket Dilaporkan ke MKD
Koalisi tersebut dinilai tak jelas aspek legalitas administrasinya. Padahal, aspek tersebut merupakan syarat dalam tata beracara MKD.
"Kadang-kadang, walaupun LSM-LSM ternama ini aspek legalnya jelas tapi sebagai Koalisi LSM tidak menyertakan aspek legalnya," kata dia.
Dasco mengatakan, pelaporan sebenarnya bisa dilakukan oleh salah satu LSM yang memiliki aspek legalitas jelas.
Setelah laporan dinyatakan belum lengkap secara administrasi, MKD kemudian memberikan waktu 14 hari untuk melengkapi kelengkapan administrasi.
Namun seringkali, mereka tak melengkapinya lagi.
Ada pula yang sekadar ingin diekspos oleh media saat melayangkan laporan ke MKD.
"Habis itu mereka enggak mau diminta melengkapi persyaratan administrasinya sehingga terpaksa kasusnya enggak bisa dilanjutkan," ujar politisi Partai Gerindra itu.
"Kalau enggak dilanjutkan, biasanya MKD yang disalahkan padahal beberapa perkara kami sudah minta tolong dilengkapi aspek legalnya," lanjut Dasco.