JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi untuk diperiksa pada kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Dua di antara saksi yang diperiksa merupakan dosen Institut Teknologi Bandung (ITB).
Lima saksi tersebut akan diperiksa untuk mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, salah satu tersangka pada kasus e-KTP yang kini menjabat Ketua DPR.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, para saksi tersebut yakni dosen ITB Mochamad Sukrisno Mardiyanto dan Maman Budiman.
Kemudian saksi lainnya, PNS pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Arief Sartono, PNS pada Ditjen Dukcapil Pringgo Hadi Tjahyono, dan Kepala Bagian Fasilitas Pelayanan Publik PT Sucofindo Nur Efendi.
"Kelimanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," kata Febri, saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2017).
Sebelumnya, Novanto dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP. Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi.
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).
Menurut Agus, Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Dia diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Baca juga: Pertemuan Terdakwa dengan Novanto Jadi Pertimbangan Putusan Hakim)
Jaksa KPK sebelumnya mengungkap peran Novanto dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP. Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.
Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).
"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar jaksa KPK Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan.
Setya Novanto sendiri telah membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun, hingga kini Novanto belum mengambil langkah hukum, termasuk menentukan pengacara.
(Baca: Setya Novanto Belum Pikirkan Praperadilan dan Tunjuk Pengacara)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.