Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembangan Kasus Korupsi Cetak Sawah, KPK dan Polri Lakukan Gelar Perkara

Kompas.com - 10/08/2017, 16:12 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi konstruksi cetak sawah, Kamis (10/8/2017).

Kasus tersebut terjadi dalam kegiatan konstruksi cetak sawah yang dilaksanakan oleh Kementerian BUMN tahun 2012-2014 di Ketapang, Kalimantan Barat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, gelar perkara tersebut dalam rangka pengembangan kasus.

"Penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri melakukan gelar perkara bersama dengan Unit Kerja Koorsup Penindakan KPK dalam rangka pengembangan perkara kepada pihak lain yang dapat diminta pertanggungjawaban," kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis.

Baca: Kasus Korupsi Cetak Sawah, Bareskrim Tahan Eks Dirut Sang Hyang Seri

Pada kasus yang ditangani Bareskrim itu, sudah ada satu tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin.

Berkas perkara Rosalina sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti berkas perkara dan dilakukan pelimpahan tahap II sejak 8 Agustus 2017.

Febri mengatakan, koordinasi dan supervisi terkait kasus yang merugikan negara Rp 67,9 miliar itu telah dilakukan KPK bersama Polri sejak 2016.

"Kegiatan koordinasi dan supervisi ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Sinergi yang baik antar-penegak hukum diharapkan semakin memperkuat upaya pemberantasan korupsi ke depan," ujar Febri.

Dalam kasus ini, mantan pejabat BUMN itu diduga membuka tanah atau lahan untuk sawah dengan tidak melalui proses yang benar sehingga tanah yang diadakan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Atas perbuatannya, Rosalina diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 67.962.851.000.

Saat proyek pengadaan lahan sawah, Rosalina menjabat sebagai Ketua Tim Kerja BUMN Peduli.

Ia langsung bertanggung jawab kepada Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan.

Tim itu menerima dana dari sejumlah BUMN untuk pembukaan lahan sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Penyidik menemukan adanya kesalahan pada proses pengadaan sawah. Rosalina menetapkan lokasi sawah tanpa investigasi terhadap calon lahan itu.

Hasilnya, lahan itu tidak sesuai dengan proyek yang telah direncanakan sejak awal.

Proyek tersebut dikategorikan fiktif karena luas pembukaan lahan sawah jauh di bawah yang ditentukan dalam rencana proyek.

Padahal, uang patungan dari sejumlah BUMN telah diberikan.

Kompas TV Eks Penyidik KPK Brotoseno Divonis 7 Tahun Penjara

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com