JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar menggunakan istilah "santri" saat berkomunikasi dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Affandi Mochtar.
Saat itu, Zulkarnaen disebut sedang mengupayakan korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran.
Hal itu diakui Affandi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/8/2017). Affandi bersaksi untuk terdakwa Fahd El Fouz.
"Iya katanya nanti ada 'santri' yang mau bertemu," ujar Affandi kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Affandi, istilah santri tersebut merujuk pada Fahd El Fouz dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra selaku Sekjen Gema MKGR. Dendy merupakan putra Zulkarnaen Djabar.
Menurut jaksa KPK, pada bulan September 2011, Fahd selaku utusan dari Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia menemui Affandi Mochtar. Pada kesempatan tersebut Fahd dan Dendy menyampaikan bahwa mereka berkompeten dalam bidang komputer.
Selain itu, mereka menyampaikan bahwa pengadaan paket pekerjaan komputer di Kemenag merupakan milik Zulkarnaen Djabar.
Fahd dan Dendy meminta agar Affandi membantu pihak yang dikehendaki Zulkarnaen Djabar menjadi pemenangnya. Permintaan bantuan tersebut langsung direspon positif oleh Affandi dengan memanggil panitia pengadaan, Bagus Natanegara, untuk memberikan penjelasan lebih rinci terkait kegiatan pengadaan tersebut.
(Baca juga: Fahd: Semua Anggota Komisi VIII DPR Terima Uang Korupsi Al Quran)
Dalam kasus ini, Fahd didakwa bersama-sama dengan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.
Ketiganya didakwa menerima suap sebesar Rp 14,3 miliar karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer.
Kemudian, menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab sucil Al Quran tahun 2011. Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al Quran tahun 2012.