Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isu "Rumah Sekap" Dinilai sebagai Babak Baru Pelemahan KPK

Kompas.com - 10/08/2017, 09:36 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu safe house atau "rumah sekap" dinilai menjadi babak baru upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pansus hak angket.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menuturkan, langkah pansus dalam menyatakan bahwa KPK melanggar hukum adalah langkah yang buru-buru.

Pansus angket menuding KPK melanggar hukum lantaran safe house seharusnya dikelola Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bukan penegak hukum seperti KPK.

Langkah pansus tersebut, kata Ray, justru memperlihatkan bahwa hingga saat ini pansus angket belum menemukan satu poin substantif yang menandakan terjadinya pelanggaran hukum serius oleh KPK. Padahal, informasi yang digali pansus sudah cukup banyak.

"Akibatnya, hingga saat ini, pansus KPK seperti masih mencari dasar hukum untuk menyebut KPK melanggar hukum dan dengan sendirinya memberi dasar legalitas politik dan hukum bagi pembentukan pansus KPK," kata Ray melalui pesan singkat, Kamis (10/8/2017).

(Baca: Pansus Angket Akan Kunjungi "Rumah Sekap" KPK)

Menyoal safe house sebagai rumah sekap berdasar informasi mentah, menurutnya, merupakan catatan kesekian dari langkah Pansus KPK dalam rangka mencari pokok pelanggaran KPK.

Pertama, pansus mempersoalkan kesaksian mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani dalam kasus pengadaan e-KTP, kemudian soal audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap KPK, hingga soal safe house. Faktor awal terbentuknya angket yakni meminta informasi Miryam, justru seperti sudah terabaikan.

"Perpindahan dari satu faktor ke faktor lainnya ini jelas menambah ketidakpercayaan pada niat pansus KPK dalam rangka memperbaiki dan memperkuat KPK," kata dia.

Safe house dijamin undang-undang serta merupakan kerja sama KPK dan LPSK. Artinya, ucap Ray, saksi KPK berada di bawah pengamanan LPSK, bukan KPK.

Ray pun mengaku heran mengapa hal ini menjadi sangat rumit dan heboh di kalangan pansus. Sebab, LPSK sendiri juga sudah menyatakan bahwa ada beberapa saksi KPK dititipkan pada mereka.

(Baca: Jubir KPK: Sayang Sekali Anggota DPR Tidak Bisa Bedakan "Safe House" dengan Rumah Sekap)

"Oleh karena itu, saya tetap berkeyakinan bahwa pansus ini semata untuk tujuan melemahkan KPK bukan memperkuatnya," ujarnya.

Bahkan, lanjut dia, pansus tersebut yang dengan sendirinya membuka dengan jelas bahwa isu-isu yang selama ini berkembang tak berdasar dan tak kuat namun didramatisasi seolah KPK melanggar hukum. Berpindah-pindah faktor atau fokus penyelidikan menjadi salah satu indikasinya.

"Faktanya makin sedikit jumlah fraksi yang terlibat di dalamnya, sudah semestinya pansus KPK ini tutup buku," tutur Ray.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com