Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Terhadap Waketum Gerinda Tetap Berjalan

Kompas.com - 10/08/2017, 00:10 WIB
Tjahjo Sasongko

Penulis

JAKARTA, Kompas.com - Menurut Sekjen DPN Repdem Wanto Sugito,  laporan polisi terhadap Waketum Gerindra minggu lalu, terkait pernyataan arief yang mengatakan "PDI Perjuangan Membohongi rakyat dan sama dengan PKI", tidak akan dicabut.

 Wanto yang juga mantan aktivis 98 Jaringan Kota, menjelaskan mengapa perkara terus diperiksa Polda Metro karena salah satu tujuan dari hukum pidana adalah memberi efek jera bagi pelaku dan bagi masyarakaat agar tidak mengulangi perbuaatan yang sama atau dilakukan oleh orang lain. "Hal ini sebagai pembelajaran hukum bagi masyarakat bahwa suatu perbuatan itu tidak boleh dilakukan karena perbuatan itu salah yantakibatnya dapat dipidana" kata Wanto.

Terkai perkembangan kasus tersebut,  Rabu (9/8/17), Ketua Bidang Hukum,Advokasi dan HAM DPN Repdem (Sayap Partai PDI Perjuangan) Fajri Safii telah diperiksa polda sebagai saksi pelapor. Kemudian dipertanyakan juga mengapa Repdem merasa dirugikan dengan pernyataan waketum Gerindra itu.

Menurut Wanto, pihaknya sebagai korban menjelaskan bahwa yang dirasa dihina oleh Waketum Gerindra itu dalam penyataannya bahwa "partai PDIP perjuangan dan antek-anteknya telah membohongi rakya dan sama dengan PKI". Dalam bahasa indonesia antek itu artinya pengikut, atau anggota suatu kelompok yg dalam hal ini saya sendiri sebagai kader pdi perjuangan yang memiliki kartu anggota dan beberapa sertifikat kader.

 "Kami merasa sebagai kader PDIP perjuangan merasa tersinggung atau terhina oleh pernyataan arief itu, karena partai PDI perjuangan yg saya ikut dan saya banggakan sbg kader telah dihina oleh yang bersangkutan,"tuturnya.

Wanto menjelaskab, dalam pasal 156 yang mengatur bahwa seseoraang tdk boleh menghina suatu kelompok atau golongan orang dimuka umum, kalau itu dilakukan maka ada ancaman pidananya yakni penjara selama 4 tahun. Kemudian berkaitan dengan pasal 310  yang merupakan delik aduan maka sebagai kader yg merasa tersinggung dengan pernyataan Arief itu harus membuat laporan atau aduan sebagai syarat dapat dituntutnya perbuatan pidana itu, sedangkan pasal 156 itu delik umum tanpa dibuat laporan polisipun penyidik bisa bertindak.

Alumni UIN Ciputat ini menegaskan, mengenai permohonan maaaf Arief yang disampaikan kami PDI Perjuangan telah memaafkan karena yang bersangkutan dianggap tidak mengerti sejarah bangsa ini. "Kami yakin ia berbicara itu hanya sebagai alat saja utk membentuk opini miring terhadap partai kami, oleh karena itu kami harap perkara ini akan menjadi pendidikan politik bagi masyarakat agar jg mau diperalat oleh orang-orang utk berbicara didepan publik tentang hal2 yg tdk benar sebab ketika sdh jadi korban seperti ini orang-orang tadinya menyuruh akan cuci tangan bahkan akan menjauh dari kita,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com