Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Minta Masyarakat Bijak Gunakan Media Sosial

Kompas.com - 09/08/2017, 19:14 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, setiap post yang diunggah ke media sosial dan merugikan orang lain ada ancaman pidananya.

Ancaman ini tetap belaku meskipun pengunggah tak memahami tindakannya tersebut.

Hal ini disampaikan Setyo menanggapi penangkapan terhadap ibu bernama Sri Rahayu (32), pemilik akun Facebook Sri Rahayu Ningsih oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Sabtu (5/8/2017).

"Kami terpaksa harus menegakkan hukum untuk dikenakan Undang-Undang ITE, walaupun yang bersangkutan merasa tidak tahu, tidak punya niat," ujar Setyo saat menghadiri acara wisuda Purnawira Polri di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).

"Tapi, dengan dia (Sri) mem-post itu sebenarnya dia sudah tahu apa yang dia lakukan," kata dia.

Setyo mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah mengunggah konten atau ujaran kebencian yang menjatuhkan orang lain. Tindakan Sri diharapkan menjadi pelajaran bahwa sebelum menunggah suatu konten atau tulisan perlu difikirkan kembali dampaknya terhadap orang lain.

Sebab, jika unggahan tersebut termasuk dalam kategori ujaran kebencian, baik terhadap presiden, etnis atau kelompok tertentu maka polisi harus menegakkan hukum.

"Kepada seluruh masyarakat secara bijak menggunakan media sosial, jangan terlalu mudah untuk memencet-mencet," kata Setyo.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran sebelumnya mengatakan, Sri ditangkap karena diduga menyebarkan konten terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta ujaran kebencian di akun media sosial Facebook miliknya.

Adapun konten yang dimuat Sri dalam akunnya yakni ujaran berbau SARA terhadap suku Sulawesi dan etnis Tionghoa, penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, penghinaan terhadap berbagai partai, ormas, dan kelompok, serta konten berbau ujaran kebencian dan hoaks.

(Baca: Dituduh Sebar Konten Ujaran Kebencian, Ibu Rumah Tangga Ditangkap)

Dari penangkapan itu, polisi turut menyita empat ponsel berbagai merk, sebuah flash disk, tiga buah sim card, sebuah buku berisi catatan email dan password yang digunakan tersangka, serta beberapa pakaian.

Fadil mengatakan, pihaknya akan secara intensif memonitor perkembangan media sosial. Dalam dua bulan belakangan, satgas Siber Bareskrim Polri menangkap 12 tersangka dengam modus serupa.

"Kami tidak segan untuk menegakkan hukum bagi para pelaku hate speech dan hoaks," kata Fadil melalui keterangan tertulis, Minggu (6/8/2017).

Kompas TV Genderang Perang Lawan Hoaks di Medsos (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com