JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum manajemen Apartemen Green Pramuka, M Rizal Siregar membeberkan alasan kliennya melaporkan komika Acho ke polisi.
Rizal mengatakan, kliennya ingin agar sang komika bertanggung jawab atas tuduhan tak berdasar terhadap Green Pramuka yang ditulis dalam blog pribadinya.
Rizal menambahkan, kliennya sama sekali tak berniat untuk membatasi atau melarang Acho menyalurkan pendapatnya lewat sebuah blog.
Akan tetapi, kliennya menilai lewat blog itu Acho telah melakukan fitnah yang menganggu kenyamanan pengelola dan penghuni apartemen lainnya.
Baca: Apartemen Green Pramuka Akui Belum Bangun RTH
"Sikap kami bukan karena kami ingin mengkriminalisasi orang, bukan merampas kemerdekaaan orang, bukan kami punya niat untuk memenjarakan orang, tapi kami minta pertanggungajawaban dalam blog-nya yang mengatakan dengan culas bahwa Apartemen Green Pramuka melakukan penipuan," ujar Rizal saat konfrensi pers di Mal Green Pramuka, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).
Rizal menyampaikan, tidak masalah jika dalam persidangan nantinya Acho dibebaskan dari semua tuduhan selama hal itu merupakan keputusan pengadilan.
"Jika memang Acho bebas di pengadilan bagi kami tidak ada persoalan juga. Karena dia harus mempertanggungjawabkan di pengadilan karena itu panggung yang resmi, yang adil sebagai WNI," kata Rizal.
"Jika itu pembelaan kuasa hukum terhadap Acho dalah bebas murni atau dipidana kami tidak punya urusan lagi, biarkan pengadilan yang memproses itu," ujar Rizal.
Pengelola Apartemen Green Pramuka melaporkan Acho ke polisi karena dianggap melakukan pencemaran nama baik lewat blog pribadinya itu.
Baca: Green Pramuka: Kasus Acho Sudah ke Kejaksaan, Tak Bisa Dicabut
Dalam tulisanya Acho mengkritik pengelola Apartemen Green Pramuka karena sejumlah janji yang tidak ditepati, antara lain soal membangun ruang terbuka hijau.
Acho kini sudah berstatus tersangka dan kasusnya telah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.