Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesempatan Hanya Satu Kali, CPNS Diminta Tak Main-main Ikuti Prajab

Kompas.com - 09/08/2017, 16:53 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengingatkan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk bersungguh-sungguh dalam mengikuti masa percobaan atau masa prajabatan (prajab).

Sekretaris Deputi pada Deputi Bidang SDM Aparatur, KemenpanRB Aba Subagja mengatakan, berdasarkan ketentuan yang baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, masa prajab diberikan satu kali kesempatan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 34 Ayat (5) PP 11/2017.

"Kalau dulu masih bisa berulang. Kalau enggak lulus prajab tahun ini, bisa ulang tahun depan. Kalau dalam PP itu enggak bisa. Harus lulus setahun, dan itu hanya diberikan satu kali kesempatan," kata Aba di Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Aba juga mengatakan, CPNS angkatan lama yang hingga saat ini belum mengikuti masa prajab, harus menyesuaikan dengan ketentuan baru itu.

Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri pada masa prajab, maka konsekuensinya tidak diperkenankan mengikuti seleksi CPNS kembali dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 35 PP 11/2017.

Akan tetapi, bagi CPNS yang mengikuti masa prajab namun tidak lulus, maka yang bersangkutan bisa kembali mengikuti seleksi CPNS berikutnya.

"Kemudian bagi CPNS yang mengikuti dan lulus prajab, kemudian mengundurkan diri, dia juga tidak boleh mendaftar dalam jangka waktu tertentu, karena sudah merugikan orang lain," tutur Aba.

Aba menjelaskan, setiap CPNS wajib menjalani masa prajab selama satu tahun. Masa prajab ini dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.

Proses pendidikan dan pelatihan dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat, dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.

(Baca juga: Pendaftaran CPNS Terkendala Teknis, Kemendagri Turun Tangan)

Sebagai informasi ketentuan mengenai pengangkatan CPNS dan masa Prajab CPNS diatur pada bagian keenam (Pasal 33 sampai dengan Pasal 35) pada PP 11/2017.

Sedangkan ketentuan mengenai pengangkatan menjadi PNS diatur pada bagian ketujuh (Pasal 36 sampai dengan Pasal 38) pada PP 11/2017.

Kompas TV Djarot meminta semua pimpinan mengawasi kedisiplinan pegawai, terutama kehadiran di hari pertama kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com