JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menunggu payung hukum untuk mempromosikan atlet peraih emas pada SEA Games 2017 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sekretaris Deputi pada Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Aba Subagja mengatakan, saat ini ada formasi atau nama jabatan bagi para atlet yang menjadi PNS.
Formasinya yaitu jabatan fungsional asisten pelatih dan pelatih olahraga.
Namun, Kemenpan-RB menunggu regulasi untuk menjalankan arahan Presiden RI Joko Widodo itu.
"Karena setiap pengangkatan itu kan berdampak terhadap keuangan negara, ya harus ada payung hukumnya dulu. Regulasinya bisa peraturan pemerintah barangkali, atau peraturan presiden," kata Aba, di Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Baca: Jokowi: Sea Games 2017 Jadi Batu Loncatan Asian Games 2018
Setelah ada regulasi, selanjutnya akan dibahas penganggarannya dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Harus ada pertimbangan teknis dari Menkeu. Karena jangan sampai diangkat, nanti uangnya enggak ada," ujar Aba.
Sementara itu, mengenai jumlah jabatan fungsional asisten pelatih dan pelatih olahraga yang dibutuhkan, Aba mengatakan, kebutuhan tersebut akan diperhitungkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Kami kan enggak tahu kebutuhannya. Yang tahu kebutuhan Kemenpora. Kemudian diusulkan ke kami kalau mekanismenya sudah jalan," kata Aba.
Sebelumnya Menpora Imam Nahrawi di Istana Negara, Senin (7/8/2017) menyampaikan, Presiden Jokowi memberikan arahan agar bonus bagi atlet peraih medali emas tidak hanya berupa uang, melainkan ada stimulan yang lain.
"Seperti halnya kami sudah bicara dengan Menpan-RB bahwa peraih medali emas nanti akan dipromosikan sebagai PNS," kata Imam.
SEA Games XXIX akan digelar di Kuala Lumpur pada 19-30 Agustus 2017.
Ada 870 orang dari Indonesia yang berangkat ke SEA Games terdiri dari 533 atlet, 170 pelatih dan manajer, 55 pimpinan, dan 122 peserta mandiri.