Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengeluarkan surat edaran menteri soal aturan bermedia sosial bagi aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu disampaikan Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, yang mewakili Menteri PAN-RB Asman Abnur dalam sambutan pada seminar "Kampanye Gerakan Indonesia Melayani", Rabu (9/8/2017).
Dwi mengatakan, imbauan bermedia sosial sudah dilakukan di internal Kementerian PAN-RB.
Imbauan tersebut antara lain, pegawai di lingkungan Kementerian PAN-RB tidak boleh ikut-ikutan menyebarkan berita bohong (hoaks).
Baca: Menkominfo: Fitur "Trusted Flagger" Juga Bisa Laporkan Hoaks
Selain itu, ada pula imbauan bagi pegawai di lingkungan Kementerian PAN-RB untuk berpartisipasi dalam menjaga kerukunan dan semangat kebangsaan.
"ASN jangan ikut-ikutan menyebarkan ujaran kebencian," kata Dwi.
Dwi juga mengingatkan pegawai di kementeriannya untuk menjaga etika dalam bermedia sosial.
Sebagai pribadi, ASN memiliki hak untuk bermedia sosial. Akan tetapi, hak itu juga terikat dengan kode etik ASN.
"Di Undang-Undang ASN, kode etik perilaku, nilai dasar, itu sangat jelas," ujar Dwi.
Baca: Pemerintah-Google Uji Coba "Trusted Flagger" Perangi Konten Negatif
Misalnya, seorang ASN yang tidak suka dengan Presiden RI Joko Widodo, tidak seharusnya memaki-maki Presiden di Facebook.
Imbauan ini juga berlaku bagi kebijakan-kebijakan yang diterbitkan pemerintah.
Dwi berharap, ASN bisa membangun komunikasi publik yang patut.
"Menpan-RB akan menerbitkan edaran ini untuk Kementerian/Lembaga dan yang di daerah," kata Dwi.