Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar Jaksa Agung soal Ahok yang Tolak Jadi Saksi Sidang Buni Yani

Kompas.com - 08/08/2017, 13:17 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani, sedianya akan menghadirkan terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Namun, Ahok yang akan dihadirkan sebagai saksi yang memberatkan Buni Yani menolak untuk hadir. Menanggapi penolakan Ahok untuk bersaksi di sidang itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tak masalah.

Prasetyo menyatakan bahwa Ahok tentu sudah pernah diperiksa di bawah sumpah. Sesuai hukum acara yang berlaku di Indonesia, lanjut Prasetyo, pemeriksaan di bawah sumpah yang dibacakan di persidangan itu nilainya sama dengan hadir di persidangan.

Dalam hal ini, dengan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ahok, nilainya sama seperti Ahok hadir di persidangan.

"Toh pemeriksaan dilakukan di bawah sumpah, jadi nilainya sama dengan yang bersangkutan (Ahok) hadir di persidangan," kata Prasetyo, di kantor Kejaksaan Agung, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2017).

Prasetyo mengatakan, semua orang tahu Ahok sedang menjalani hukuman atas kasus penodaan agama. Sehingga, lebih praktis jika BAP Ahok saja yang dibacakan di persidangan.

"Tentunya akan lebih praktis untuk membacakan saja apa yang sudah disampaikan dalam pemeriksaan yang lalu," ujar Prasetyo.

Ahok batal hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram Kota Bandung, Selasa.

"Sudah kami upayakan, tapi beliau tidak bisa hadir dan sudah ada surat dari ketidaksediaan untuk hadir. Dari pihak lapas juga sudah ada surat," kata Ketua Tim JPU, Andi M Taufik saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa pagi.

(Baca juga: Pengacara: Pak Ahok Bukan Menolak Jadi Saksi Buni Yani, melainkan...)

Andi menambahkan, meski Ahok tidak hadir, keterangan Ahok tetap dihadirkan dalam persidangan.

Jika majelis hakim memberikan kesempatan untuk membacakan BAP Ahok, lanjut Andi, maka mantan gubernur DKI Jakarta itu tidak perlu lagi dipanggil sebagai saksi pada persidangan selanjutnya.

Selain Ahok, pada persidangan hari ini, JPU juga akan menghadirkan dua saksi lainnya, yakni saksi ahli pidana bernama Dr Effendy dan saksi ahli IT bernama Teguh.

Kompas TV Buni Yani dijadwalkan kembali menjalani sidang kelima di gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Kota Bandung, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com