Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Soal Kasus Acho, Polisi Tidak Boleh Berpihak

Kompas.com - 07/08/2017, 19:35 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan bahwa polisi tidak boleh berpihak menangani dugaan pencemaran nama baik yang menjerat komika Muhadkly MT alias Acho.

Setyo mengatakan bahwa tugas polisi adalah melindungi seluruh masyarakat, termasuk Acho maupun pihak apartemen yang dikembangkan PT Duta Paramindo Sejahtera.

"Kami harus seimbang. Polisi tidak boleh berpihak, harus netral, melindungi semua," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).

Pada kasus ini, Acho dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak pengelola apartemen. Laporan disampaikan setelah Acho melalui blog pribadinya mengunggah kritik beberapa hal terkait Apartemen Green Pramuka City, yang menjadi tempat tinggalnya.

Kritik tersebut di antaranya soal sertifikat yang tak kunjung terbit, kemudian soal sistem perparkiran, tingginya biaya IPL, dan tentang adanya biaya supervisi yang dibebankan ketika ingin merenovasi unit apartemennya.

Laporan pihak pengelola ditindaklanjuti, hingga kemudian Acho ditetapkan sebagai tersangka. Setyo mengatakan, penyidik polisi akan meminta keterangan dari kedua pihak.

"Karena tidak bisa serta-merta orang (mengeluhkan) di medsos kemudian disalahkan. Sementara di pengusahanya sendiri juga pasti harus ada klarifikasi," kata Setyo.

"Kami akan melindungi semua masyarakat dan badan hukum. Kami akan klarifikasi dulu baik dari Acho maupun perusahaan," ujar dia.

Berkas perkara Acho akan dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Pusat.

Kritik yang disampaikan Acho pada Maret 2015 melalui blognya, muhadkly.com, dianggap telah mencemarkan nama baik pihak apartemen yang dikembangkan PT Duta Paramindo Sejahtera.

"Jadi saran saya, waspadalah saat Anda ingin membeli unit di Apartemen Green Pramuka City. Saya hanya tidak ingin Anda menyesal kemudian seperti saya," tulis Acho di akhir blognya.

(Baca: YLKI: Polisi Cepat Proses Kasus Acho, Lamban Tangani Aduan Konsumen)

Sementara itu, kuasa hukum pengembang Apartemen Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar mengatakan,  Acho telah melontarkan tuduhan yang sangat culas kepada pengembang apartemen.

"Kami telah lihat perkembangan kasus ini bahwa penghuni dan pemilik telah melakukan tuduhan yang sangat culas sehingga menjadi trending topic di media online," ujar Rizal ketika menggelar konferensi pers di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

(Baca: Pengacara Green Pramuka: Acho Lakukan Tuduhan yang Sangat Culas)

Rizal menegaskan, segala hak dan kewajiban antara pengembang dan calon pembeli apartemen sudah tertuang dalam perjanjian pengikatan jual-beli yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak.

"Jadi tuduhan yang disampaikan adalah tidak benar. Mengapa? Karena sudah tertuang dan ditandatangin oleh kedua belah pihak. Maka demikian kami punya hak laporkan saudara Acho dengan pasal pencemaran nama baik," ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com