Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Kasus Acho, Masyarakat Bisa Takut Keluhkan Pelayanan Buruk

Kompas.com - 07/08/2017, 18:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net) Damar Juniarto mengatakan, kasus komika Muhadkly MT alias Acho bukan pertama kalinya menimpa konsumen di Indonesia.

Konsumen yang dilaporkan ke polisi lantaran mengeluh lewat media sosial juga dialami oleh Prita Mulyasari yang dilaporkan RS Omni Batavia dan Fatukhur Rohman yang dilaporkan oleh Klinik Naroopet.

Damar mengatakan, mudahnya kriminalisasi terhadap konsumen bisa membuat masyarakat takut melontarkan keluhan secara terbuka.

"Dia hanya mengemukankan pendapat tapi dilaporkan, kan menimbulkan efek jera pasti ya. Orang ngerasa takut-takut sekarang," ujar Damar saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/8/2017).

(baca: Acho: Apa yang Saya Tulis Bukan Permasalahan Sendiri)

Damar khawatir, nantinya konsumen akan diam saja jika menerima pelayanan tidak memuaskan.

Padahal, di sisi lain, perkembangan teknologi memfasilitasi konsumen untuk leluasa mengkritik dan memberi masukan untuk perbaikan.

Misalnya, kata Damar, di aplikasi ojek online terdapat penilaian dengan indikator bintang ditambah dengan kolom komentar.

"Kalau dikasih komentar buruk, apakah bisa dipenjarakan?" kata Damar.

(baca: Green Pramuka dan 4 Apartemen Lain Paling Sering Diadukan Konsumen)

Damar mengatakan, perlu adanya regulasi yang lebih melindungi konsumen agar tidak mudah dikriminalisasi.

Jika tidak, maka apa yang terjadi pada Acho, Prita, dan Fatukhur bisa jadi terulang lagi di kemudian hari.

Damar menilai, munculnya Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik justru terkesan mengekang masyarakat untuk memberi penilaian pada suatu produk atau jasa.

Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

"Adanya pasal ini bisa diputarbalikkan, bisa dipelintir, digunakan untuk mempidanakan konsumen yang menggunakan haknya. Jauh dari amanat UU ITE untuk melindungi orang dari tindakan kejahatan, tapi sekarang dipakai untuk meringkus orang yang berpendapat," kata Damar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com