JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net) Damar Juniarto mengatakan, kasus komika Muhadkly MT alias Acho bukan pertama kalinya menimpa konsumen di Indonesia.
Konsumen yang dilaporkan ke polisi lantaran mengeluh lewat media sosial juga dialami oleh Prita Mulyasari yang dilaporkan RS Omni Batavia dan Fatukhur Rohman yang dilaporkan oleh Klinik Naroopet.
Damar mengatakan, mudahnya kriminalisasi terhadap konsumen bisa membuat masyarakat takut melontarkan keluhan secara terbuka.
"Dia hanya mengemukankan pendapat tapi dilaporkan, kan menimbulkan efek jera pasti ya. Orang ngerasa takut-takut sekarang," ujar Damar saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/8/2017).
(baca: Acho: Apa yang Saya Tulis Bukan Permasalahan Sendiri)
Damar khawatir, nantinya konsumen akan diam saja jika menerima pelayanan tidak memuaskan.
Padahal, di sisi lain, perkembangan teknologi memfasilitasi konsumen untuk leluasa mengkritik dan memberi masukan untuk perbaikan.
Misalnya, kata Damar, di aplikasi ojek online terdapat penilaian dengan indikator bintang ditambah dengan kolom komentar.
"Kalau dikasih komentar buruk, apakah bisa dipenjarakan?" kata Damar.
(baca: Green Pramuka dan 4 Apartemen Lain Paling Sering Diadukan Konsumen)
Damar mengatakan, perlu adanya regulasi yang lebih melindungi konsumen agar tidak mudah dikriminalisasi.
Jika tidak, maka apa yang terjadi pada Acho, Prita, dan Fatukhur bisa jadi terulang lagi di kemudian hari.
Damar menilai, munculnya Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik justru terkesan mengekang masyarakat untuk memberi penilaian pada suatu produk atau jasa.
Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
"Adanya pasal ini bisa diputarbalikkan, bisa dipelintir, digunakan untuk mempidanakan konsumen yang menggunakan haknya. Jauh dari amanat UU ITE untuk melindungi orang dari tindakan kejahatan, tapi sekarang dipakai untuk meringkus orang yang berpendapat," kata Damar.