JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat media sosial Nukman Luthfie menganggap kejadian yang dialami stand-up comedian atau komika Muhadkly MT alias Acho bisa menjadi pelajaran berharga bagi para konsumen.
Acho ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran baik yang dilakukan terhadap Apartemen Green Pramuka City. Menurut Nukman, masih banyak perusahaan yang belum terbuka menerima kritik para konsumen.
"Masih banyak produsen yang gagap komunikasi era digital. Masih terbuka kemungkinan ada lagi kasus serupa," ujar Nukman kepada Kompas.com, Senin (7/8/2017).
"Oleh karena itu, konsumen tetap perlu hati-hati dalam menggunakan hak bersuara itu," kata dia.
Menurut Nukman, mengeluh merupakan hak setiap konsumen. Namun, keluhan itu sebaiknya disampaikan dengan benar agar tepat sasaran.
Agar terhindar dari jebakan pencemaran nama baik menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310-311 KUHP, ada sejumlah hal yang patut diperhatikan konsumen.
Pertama, sampaikan keluhan langsung ke produsen, penjual, atau pengelola melalui jalur resmi terlebih dulu melalui situs web, email akun media sosial produsen.
Kedua, keluhan yang disampaikan harus berdasarkan fakta, bukan opini.
Ketiga, lengkapi fakta-fakta tersebut dengan bukti berupa foto, video, dan pindai (scan) dokumen saat ditulis di blog maupun media sosial.
"Keempat, semarah atau sekecewa apa pun, hindari kata-kata menghujat yang membuat kita terjerumus menulis opini, bukan fakta," kata Nukman.
Kelima, semarah atau sekecewa apa pun konsumen, jangan menuduh orang dengan menyebut nama sebagai yang bertanggung jawab terhadap keluhan tersebut. Karena hanya individu, bukan institusi, yang bisa menuntut pasal pencemaran nama baik.
(Baca juga: Acho: Pengelola Green Pramuka Menganggap Kritik Menimbulkan Kerugian)
Nukman menilai, keluhan Acho tersebut tidak mengandung unsur pidana. Dengan melaporkan Acho ke polisi, justru pihak Apartemen Green Pramuka City akan "dipukul" balik. Terutama perlawanan dari netizen.
"Memenjarakan konsumen yang suaranya dilindungi Undang-Undang Konsumen itu bakal mendapat perlawanan keras," kata dia.
(Baca juga: Imbauan YLKI untuk Pemilik Unit Apartemen Terkait Kasus Green Pramuka)
Nukman menilai, sebagian produsen masih gagap komunikasi dan memilih jalan hukum sebagai respon keluhan konsumen. Jika pengelola memanfaatkan pendekatan media sosial untuk menerima masukan konsumen, maka akan berdampak positif bagi mereka sendiri.
Namun, jika memilih pendekatan hukum dengan memenjarakan konsumen, maka akan memakan biaya dan jadi bumerang bagi produsen.
"Sudah ada suara-suara untuk tidak membeli properti yang dibangun developer yang menersangkakan Acho," kata Nukman.