SOLO, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan Simposium Internasional Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenis se-Asia (AACC) pada 9-10 Agustus mendatang.
Ada agenda pendahuluan sebelum perhelatan tersebut digelar, yaitu Pertemuan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi dari 12 negara anggota AACC, Senin (7/8/2017), di Solo, Jawa Tengah. Apa saja yang akan dibahas pada pertemuan ini?
Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah menuturkan, Pertemuan Sekretaris Jenderal MK se-Asia tersebut akan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama membahas persiapan Pertemuan Dewan Anggota AACC (Board of Members Meeting).
Adapun sesi kedua mendiskusikan perkembangan pembentukan Sekretariat Tetap AACC yang berada di Indonesia dan Korea Selatan serta keberadaan pusat pendidikan di Turki. Negara-negara tersebut akan melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan dalam setahun terakhir.
"Keberadaan Sekretariat Tetap pada dasarnya bertujuan mendukung pelaksanaan program dan kegiatan AACC secara berkesinambungan," ujar Guntur sebelum pertemuan berlangsung Senin pagi.
Selain hal di atas, Pertemuan Sekretaris Jenderal MK se-Asia kali ini juga membahas penyempurnaan mekanisme pemilihan Presiden AACC.
"Seluruh hasil dari Pertemuan Sekretaris Jenderal AACC ini akan dibawa ke dalam Pertemuan Dewan Anggota AACC besok untuk diambil keputusannya," tutur Guntur.
Sebagai Presiden AACC, MK Republik Indonesia akan memimpin pertemuan penting dan strategis tersebut. Sebetulnya, masa jabatan Indonesia sebagai Presiden AACC sesungguhnya telah habis pada 2016 lalu. Akan tetapi, hasil rapat Kongres ke-3 AACC tahun lalu memutuskan masa jabatan Indonesia diperpanjang hingga 2017.
Kondisi itu disebabkan belum adanya negara anggota yang siap menggantikan Indonesia untuk menduduki jabatan tersebut.
"Akhirnya forum bersepakat kalau Indonesia perpanjang jabatan hingga 2017," kata Ketua MK Republik Indonesia Arief Hidayat, yang juga Presiden AACC, Jumat (13/8/2016).
Menurut Arief, kesuksesan menggelar acara untuk asosiasi dalam beberapa tahun terakhir juga menjadi alasan Indonesia kembali terpilih. Sebagai informasi, Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenis se-Asia (AACC) dideklarasikan pada 2010 lalu di Jakarta.
Pembentukan AACC merupakan inisiatif Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Korea Selatan, Thailand, Malaysia, Mongolia, dan Uzbekistan.
Piagam pembentukan AACC tersebut kemudian disebut sebagai Deklarasi Jakarta. Tujuan utama pendirian AACC adalah mempromosikan demokrasi, penegakan hukum, dan hak asasi manusia.
Tiga tahun silam, MK Republik Indonesia terpilih menjadi Presiden AACC periode 2014-2016. Sebelum MK Republik Indonesia, Presiden AACC berturut-turut dijabat oleh MK Korea Selatan (2010-2012) dan MK Turki (2012-2014).