Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanura Perintahkan Kadernya Ajak Masyarakat Menangkan Jokowi di 2019

Kompas.com - 05/08/2017, 21:41 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

KUTA, KOMPAS.com - Rapat Pimpinan Nasional Partai Hanura secara resmi menuangkan keputusan untuk mendukung Joko Widodo sebagai calon presiden pada Pemilu Presiden 2019 ke dalam surat keputusan.

Keputusan Rapimnas Hanura mengenai hal tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Umum Partai Hanura I Gede Pasek Suardika melalui tiga pasal.

"Pasal satu menyatakan dukungan kepada Ir H Joko Widodo sebagai calon Presiden Republik Indonesia tahun 2019," ujar Pasek dalam pembacaan rekomendasi Rapimnas Hanura di Kuta, Bali, Sabtu (5/8/2017).

(Baca juga Dukung Jokowi di 2019, Hanura Amankan Kursi di Kabinet)

Pasal lain mewajibkan kepada seluruh jajaran partai untuk menyukseskan target pemenangan tersebut, termasuk mengajak masyarakat untuk memilih Jokowi.

"Mewajibkan untuk menyosialisasikan, memperjuangkan, mengamankan, menyerukan, dan mengajak rakyat Indonesia untuk memenangkan pada Pilpres tahun 2019," kata anggota Dewan Perwakilan Daerah RI itu.

(Baca juga Hanura Prioritaskan Koalisi di Daerah dengan Partai Pemerintah)

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang memastikan bahwa partainya akan konsisten menjaga komitmen untuk mendukung Jokowi.

"Insya Allah tidak (berubah) karena rapim pertama di bawah kepemimpinan saya sekarang ini adalah membangun suatu komitmen baik ke dalam maupun ke luar," kata Oesman seusai penutupan rapimnas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com