Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit, Seorang Kader Meninggal di Rapimnas Partai Hanura

Kompas.com - 05/08/2017, 11:18 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

KUTA, KOMPAS.com - Seorang kader Partai Hanura meninggal dunia di tengah kunjungannya ke Kuta, Bali untuk menghadiri Rapat Pimpinan Nasional Partai Hanura.

Korban meninggal bernama Thamrin Usman (65 tahun) ditemukan meninggal dunia saat tengah berada di sebuah warung makan Kalazan Jalan Raya Kuta, Bali, Jumat (4/8/2017) sore sekitar Pukul 15.15 WITA.

Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara Rapimnas Hanura, Arif Suditomo. Keluarga besar Hanura, kata dia, turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Thamrin.

"Kemarin pas briefing sudah, kami berduka. Semoga diterima arwahnya di sisi Allah. Pada dasarnya kami sudah memberikan santunan bagi beliau," ujar Arief di Kuta, Bali, Sabtu (5/8/2017).

Saat ini, jenazah sudah diterbangkan ke daerah asalnya di Bekasi. Adapun Thamrin merupakan anggota DPRD Bekasi.

(Baca: Pengusaha DL Sitorus Meninggal Dunia di Pesawat)

Pada waktu kejadian, ia sedang makan di warung makan bersama istrinya. Arif menuturkan, Ketua DPP Partai Hanura Benny Ramdhani langsung menuju lokasi begitu mengetahui kabar tersebut.

Meski begitu, pihak Hanura belum mengetahui apakah ada penyebab lain dari meninggalnya Thamrin, misalnya karena faktor kelelahan.

"Penyakit jantung kan. Kalau tiba-tiba koronernya tersumbat, ya jantungan," ucap dia.

Kejadian meninggalnya Thamrin di sebuah warung makan tersebut juga sebelumnya juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Hengky Widjaja.

Menurut keterangan Kepolisian, korban memiliki riwayat sakit jantung dan sudah pernah melakukan operasi jantung sekitar dua tahun lalu. Saat kejadian, korban mengenakan kemeja Partai Hanura berwarna putih dan celana panjang kain berwarna hitam. Pada pemeriksaan awal, tak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

"Pukul 16.00 WITA, jenazah korvan dibawa ke kamar jenazah Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah untuk dilakukan visum," ujar Hengky saat dikonfirmasi.

Adapun kronologi kejadiannya, korban tiba sambil dituntut istrinya ke rumah makan. Kemudian istri korban memesan minum air kelapa muda. Istri korban lalu meninggalkan rumah makan sebentar untuk berbelanja di toko baju sebelah.

Kembali sekitar lima menit setelahnya, istri korban lalu duduk di samping korban dan berteriak minta tolong.

"Tiba-tiba istrinya berteriak minta tolong bahwa suaminya atau korban pingsan posisi tertunduk di atas tangan istrinya, kemudian karyawan rumah makan berusaha menolong korban dengan membantu merebahkan tubuh korban di lantai dengan alas matras," ujarnya.

Sempat mengambil nafas sebanyak dua kali, korban akhirnya mengembuskan nafas terakhir pada posisi direbahkan di atas alas matras.

Kompas TV Menerka Ketok Palu RUU Pemilu (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com