JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyesalkan pernyataan politisi Partai Nasdem Viktor Laiskodat yang menyebut Gerindra pendukung kelompok intoleran.
Apalagi, pernyataan tersebut disampaikan seorang petinggi partai yang juga merupakan mitra Gerindra dalam berdemokrasi di DPR.
Viktor menjabat sebagai Ketua Fraksi Nasdem di DPR.
Menurut Fadli, berbeda pendapat merupakan hal yang wajar dalam politik, namun hal itu seharusnya tidak disikapi dengan saling menuduh dan memfitnah.
"Kita bisa bersaing sehat, kita bisa berbeda pendapat, kita bisa berdebat, tetapi kita tidak boleh main menuduh," ujar Fadli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/8/2017).
Baca: PKS: Tuduhan Viktor Laiskodat Tak Layak Dilontarkan Seorang Ketua Fraksi
Ia menilai, apa yang disampaikan Viktor sudah melampaui batas dan bisa menimbulkan reaksi yang tak diinginkan di kalangan akar rumput.
Oleh karena itu, Fadli menganggap wajar jika partainya menempuh langkah hukum merespons pernyataan Viktor tersebut.
"Tentu ada langkah-langkah hukum yang akan diambil terkait masalah ini. Jadi kami harapkan ini menjadi pelajaran juga, tidak sembarangan gitu lah," lanjut Fadli.
Laporkan Viktor ke polisi
Salah satu Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule melaporkan politisi Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat ke Bareskrim Polri, Jumat (4/8/2017) sore.
Iwan menuding Viktor menghasut masyarakat untuk melakukan kekerasan dan menebarkan kebencian.
Berbekal rekaman video yang beredar di media sosial serta berita sejumlah media online, Irwan mendatangi Piket Siaga Bareskrim Polri, di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta.
Adapun, Nomor Laporan Polisi, yakni LP/773/VIII/2017/BARESKRIM tertanggal 4 Agustus 2017 dan ditandangani Iptu Geo Veranza Rinaldy.
Dalam kolom 'Perkara', Irwan tercatat melaporkan Viktor atas pencemaran nama baik melalui media elektronik serta penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Viktor dilaporkan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2), Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.