Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/08/2017, 22:17 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyesalkan pernyataan politisi Partai Nasdem Viktor Laiskodat yang menyebut Gerindra pendukung kelompok intoleran.

Apalagi, pernyataan tersebut disampaikan seorang petinggi partai yang juga merupakan mitra Gerindra dalam berdemokrasi di DPR.

 

Viktor menjabat sebagai Ketua Fraksi Nasdem di DPR.

Menurut Fadli, berbeda pendapat merupakan hal yang wajar dalam politik, namun hal itu seharusnya tidak disikapi dengan saling menuduh dan memfitnah.

"Kita bisa bersaing sehat, kita bisa berbeda pendapat, kita bisa berdebat, tetapi kita tidak boleh main menuduh," ujar Fadli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/8/2017).

Baca: PKS: Tuduhan Viktor Laiskodat Tak Layak Dilontarkan Seorang Ketua Fraksi

Ia menilai, apa yang disampaikan Viktor sudah melampaui batas dan bisa menimbulkan reaksi yang tak diinginkan di kalangan akar rumput.

Oleh karena itu, Fadli menganggap wajar jika partainya menempuh langkah hukum merespons pernyataan Viktor tersebut.

"Tentu ada langkah-langkah hukum yang akan diambil terkait masalah ini. Jadi kami harapkan ini menjadi pelajaran juga, tidak sembarangan gitu lah," lanjut Fadli.

Laporkan Viktor ke polisi

Salah satu Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule melaporkan politisi Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat ke Bareskrim Polri, Jumat (4/8/2017) sore.

Iwan menuding Viktor menghasut masyarakat untuk melakukan kekerasan dan menebarkan kebencian.

Berbekal rekaman video yang beredar di media sosial serta berita sejumlah media online, Irwan mendatangi Piket Siaga Bareskrim Polri, di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta.

Adapun, Nomor Laporan Polisi, yakni LP/773/VIII/2017/BARESKRIM tertanggal 4 Agustus 2017 dan ditandangani Iptu Geo Veranza Rinaldy.

Dalam kolom 'Perkara', Irwan tercatat melaporkan Viktor atas pencemaran nama baik melalui media elektronik serta penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Viktor dilaporkan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2), Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kompas TV Peluang Kandidat Capres Usai UU Pemilu Disahkan (Bag 1)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com