Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Twitter Juga Diajak Tangkal Konten Radikal, Pornografi, dan Narkoba

Kompas.com - 04/08/2017, 17:33 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintahan Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga mengajak Twitter dalam menangani konten-konten negatif.

"Sama juga komitmen mereka terhadap penangkalan konten radikal dan teroris, narkoba dan pornografi," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Jumat (4/8/2017).

Pagi ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara melangsungkan pertemuan dengan perwakilan dari Google dan Twitter. Dalam konferensi pers kepada media, Samuel mengatakan, Twitter juga mempunyai problem yang sama dengan layanan Over the Top (OTT) lainnya.

Layanan Over The Top adalah layanan konten yang memanfaatkan jaringan internet. 

"Tadi (Twitter) juga urus di BKPM untuk establishment di Indonesia," imbuh Samuel.

Sayangnya, ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses pendirian perwakilan Twitter di Indonesia, karena bukan kewenangan Kemenkominfo.

(Baca: Telegram Beri Jalur Khusus Pemerintah RI, Konten Terorisme Bakal Segera Diblokir)

Menurut Samuel, sekarang ini seluruh OTT sudah memiliki fitur untuk merespons konten negatif seperti radikalisme, terorisme, narkoba, pornografi, meskipun istilahnya berbeda-beda.

Di Google dan keluarga turunanya, misalnya, ada notifikasi bendera atau flagging di mana user bisa melaporkan suatu konten bermuatan negatif atau tidak. User yang melaporkan ini disebut flagger.

Sementara itu, Kemenkominfo berperan sebagai Trusted Flagger atau pihak yang dipercaya dalam memberikan penanda bendera (flagging) untuk konten bermuatan negatif.

Dalam memberikan flagging ini, Kemenkominfo juga tidak bisa asal-asalan. Pertama, konten yang dilaporkan melanggar ketentuan komunitas OTT bersangkutan.

(Baca: Pemerintah-Google Uji Coba "Trusted Flagger" Perangi Konten Negatif)

Kedua, apabila konten yang dilaporkan hanya melanggar Undang-undang yang ada di Indonesia tetapi tidak melanggar ketentuan komunitas OTT bersangkutan, maka Kemenkominfo sebagai Trusted Flagger harus memberikan penjelasan dan dasar flagging.

"Trusted Flagger pun ada rating-nya. Kalau kami flagging ke hal-hal yang tidak melanggar komuniti mereka, rating kami juga turun," ucapnya.

"Misal pornografi kan beda aturannya. Maka kami harus menunjukkan aturannya. Contoh lainnya, penghinaan lambang negara, di sana enggak ada," ucap Samuel.

Akan tetapi, untuk isu-isu radikalisme dan terorisme, negara-negara di seluruh dunia sepakat untuk memeranginya bersama-sama.

Kompas TV Apa pula untung ruginya pemblokiran telegram bagi masyarakat pengguna pada umumnya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com