JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus, mengakui menggelontorkan uang lebih dari Rp 9 miliar untuk memberikan jatah bagi anggota DPR dan pejabat Kementerian Agama, dalam pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011-2012.
Hal itu dikatakan Abdul Kadir saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Abdul Kadir menjadi saksi untuk terdakwa Fahd El Fouz.
"Total seharusnya Rp 10 miliar lebih. Tapi kami hanya bisa menyerahkan Rp 9,2 miliar plus sertifikat tanah," ujar Abdul Kadir kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(baca: Fahd Didakwa Terima Rp 3,4 Miliar dalam Korupsi Pengadaan Al Quran)
Fahd didakwa menerima suap setelah menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011.
Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al Quran tahun 2012.
(baca: Fahd Sebut Semua Anggota Komisi VIII DPR Terlibat Korupsi Al Quran)
Kepada jaksa KPK, Abdul Kadir mengatakan bahwa sejak pertemuan pada Juli 2011, dia telah diberitahu bahwa proyek-proyek tersebut merupakan proyek milik Fahd.
Untuk dapat dimenangkan sebagai pelaksana pekerjaan, Abdul Kadir harus bersedia mengikuti sejumlah aturan yang ditetapkan.
Salah satunya, bersedia memberikan fee sebesar 15 persen untuk tiap proyek yang dikerjakan.
Selain pengadaan Al Quran, Fahd juga didakwa melakukan korupsi pada pengadaan laboratorium komputer untuk MTS.